Kanal

Robert : "Itu yang Kita Larang Belum Berkekuatan Hukum Tetap"

RADARPEKANBARU.COM - Truk-truk bertonase besar dan berat ternyata masih melintas atau masuk dalam Kota. Hal itu terlihat saat truk yang melintas Jalan HR Soebrantas Tampan, yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas. Padahal Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah menghimbau agar mobil bermuatan besar melintas Jalan tersebut kendati masih bersifat larangan.

Sebelumnya, tim gabungan Dishub Kota Pekanbaru, bersama Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi dengan melarang kendaraan truk besar atau bertonase berat melintas di Jalan HR Soebrantas. Dishub bersama Satlantas menghimbau yang masih bersifat larangan ternyata tidak ditaati para sopir truk.

Pasalnya, laka lantas antara truk dengan sepeda motor terjadi di Jalan HR Soebrantas Panam. Korban tewas laka lantas yang terjadi Kamis (23/10) siang, bernama Topif Hidayat warga Jalan Kulim Kecamatan Payung Sekaki.

Korban tewas seketika setelah ditabrak truck Colt Diesel No Pol BM 9172 TF yang datang dari arah Pasar Pagi Arengka menuju Panam. Kecelakaan tersebut terjadi tepat di depan Ramayana, pukul 14.30 WIB. Korban yang mengendarai motor Kawasaki Ninja No Pol BM 5196 NN, mencoba mendahului truk bermuatan pasir yang ada didepannya, saat itu satu arah.

Korban hendak mendahului truk Colt Diesel namun tiba-tiba sepeda motor korban bersenggolan dengan sepeda motor lain didepannya dan mengkibatkan sepeda motor korban oleng, dan jatuh persis pada bagian ban depan truk.

Naas, tubuh korban seketika tergilas ban depan truk Colt Diesel hingga menyebabkan korban langsung tewas ditempat kejadian perkara. Sementara sepeda motor yang sempat bersenggolan dengan sepeda motor korban yang identitasnya belum diketahui juga sempat dilarikan kerumah sakit terdekat.

Sementara Kasi Pengawasan Dishub Kota Pekanbaru Robert, saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com, mengatakan mobil-mobil truk yang dilarang masuk ke dalam Kota masih bersifat himbauan. Belum ada ketetapan hukum yang tetap. Rambu-rambu yang baru satu atau dua hari ini dipasang.

"Kalau truk Colt diesel masih kecil. Truk yang dilarang maksud kali ini truk yang bermuatan berat atau 12 ton keatas. Sekarang truk yang kita larang itu truk-truk yang dari Pelalawan, Kuantan Singingi atau lain-lainnya yang dari dan menuju Jakarta atau sebaliknya itu yang kita larang," ujar Robert.(*/ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER