Kanal

Sekdes Buluh Cina Gugat Bupati /Panitia Pilkades Kampar

Kampar--Aneh dan bikin publik terhenyak melihat prilaku oknum  Sekdes di Desa Buluhcina yang melakukan manuver menggugat Bupati Kampar melalui Panitia Pemilihan Pilkades Kampar 2021 yang koordinatornya adalah Sekda Kampar Yusri MSi.

Sekdes aktif bernama Rusdianto, SH menjalankan profesi ganda sebagai pengacara yang berkantor di jalan rambutan Pekanbaru. 

Gugatan Rusdianto dan Patners dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Pekanbaru (PTUN) Nomor :58/PEN/2021/PTUN.PBR.

"Panitia Pilkades Kampar selaku tergugat 1 dan Panitia Pilkades Desa Baru sebagai tergugat 2" demikian dalam salinan gugatan yang dibuat Rusdianto SH selaku kuasa hukum Ahmad Jais Cakades runner-up Desa Baru dengan selisih suara hampir -+ 800 suara.

Camat Siak Hulu membenarkan bahwa Rusdianto SH adalah Sekdes Aktif namun masih dilakukan upaya kroscek kepada Kepala Desa Buluhcina. 

Kades Buluhcina menyayangkan Sekdes terlibat menggugat Bupati Kampar, setakat ini tidak pernah diberikan izin oleh Pemdes Buluhcina. 

"Kalau benar itu adalah sekdes, kami akan berikan sanksi keras akan langsung dipertimbangkan pecat" kata Sumber orang dekat Kades Buluhcina. 

Radar mencoba mengkonfirmasi Sekda Kampar selaku tergugat 1 melalui biro hukum dan tapem Kampar namun  masih dalam upaya proses untuk dihubungi via seluler. 

Sebagaimana diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang Se Kabupaten Kampar tahun 2021 berjalan sesuai tahapan, namun sebanyak Sembilan (9) Desa menyampaikan gugatan keberatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Afrizal Rahman saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Rabu (01/12/2021) sore, di Jalan HR Soebrantas, Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar membenarkan informasi tersebut.

"Benar ada, untuk informasi lebih lengkap silahkan konfirmasi langsung ke pak Kabid," ujar Afrizal mengarahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Zamhur saat ditemui menjelaskan bahwa ada sebanyak 9 desa yang mengajukan gugatan keberatan terhadap hasil Pilkades Serentak Bergelombang Se Kabupaten Kampar tahun 2021.

"Ada 9 desa yang berkas gugatannya sudah masuk sampai hari terakhir kemarin tanggal 29 Desember 2021," ujar Zamhur.

Ditambahkan Zamhur, adapun desa yang menyampaikan berkas keberataan terdiri dari desa Tanjung (Koto Kampar Hulu), Desa Siabu (Salo), Desa Tanjung Rambutan (Kampar). 

Sedangkan desa lainnya adalah Desa Sumber Makmur (Tapung), Desa Aur Sati (Tambang), Desa Kualu (Tambang), Desa Tarai Bangun (Tambang), Desa Baru (Siak Hulu) dan Desa Buluh Nipis (Siak Hulu).

"Dari berkas gugatan keberatan yang kita terima adalah mereka mengugat tentang hasil penghitungan penghitungan suara di tempat pemunggutan suara (TPS) dan hasil rapat pleno penghitungan suara oleh Panitia Pilkades," pungkas Zamhur. (*) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER