Pekanbaru--Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung gagal laksanakan Pilkades dikarenakan calon yang lolos hanya satu orang, hingga Pemkab Kampar memastikan bahwa tidak ada pemilihan Kades di Desa tersebut.
Sekda Kampar Yusri saat menerima perwakilan tokoh masyarakat Bencah Kelubi mengatakan bahwa tidak ada perpanjangan waktu lagi bagi Desa yang calonnya hanya tunggal.
"Tahapan penjaringan Calon Kepala Desa sudah berakhir, kita ikuti aturan bahwa tidak ada perpanjangan untuk tahapan pendaftaran dan seleksi lagi"katanya.
Sekda memastikan bahwa khusus untuk Desa Bencah Kelubi tidak ada Pilkades.
"Tidak ada Pilkades untuk Bencah Kelubi, nanti untuk mengisi kekosongan jabatan akan ditetapkan berdasarkan aturan, tunggu saja ya"kata Yusri yang juga Ketua TIM Pelaksanaan Pilkades serentak se-Kabupaten Kaampar.
Tokoh masyarakat Tapung, Khairil Anwar yang datang bersama Ketua KNPI Kampar Abu Nazar berharap agar Pemda Kampar memperpanjang waktuuntuk pendaftaran ulang bagi Kandidat Cakades di Kampung Halaman nya ini.
"Semoga ada solusi dari Pemerintah"kata Khairil.
Menurut Khairil Pilkades Bencah Kelubi gagal terlaksana akibat adanya calon yang gugur dalam proses seleksi Pilkades.
"Awal ada tiga calon, Kades Incumben gagal dan satu kandidat lagi gagal pada seleksi baca (kitab/sensor, red) "katanya.
Masih menurut Khairil bahwa ada kandidat yang di gagalkan oleh panitia penjaringan yang diketuai Sekda Kampar.
Pihak Sekda berkeyakinan bahwa syarat harus pandai baca (kitab suci,red) adalah aturan yang tertuang dalam Perbub Kampar.
"Ikuti aturan" tutup Khairil meniru perkataan Sekda.
Bung Purba dari Aliansi Masyarakat Sipil/ LSM Peduli Keberagaman minta Jokowi mencopot Sekda Kampar.
"Sekda Kampar selaku ketua TIM Pilkades se Kampar telah diskriminatif dan kami minta Jokowi mencopot Yusri dari jabatannya"kata Purba.
Menurut Purba bahwa Yusri telah mengangkangi undang-undang dasar 1945.
"Bahwa setiap warga negara berhak memilih dan dipilih" tambahnya.
102 desa di Kampar akan Pilkades Serentak
Dikutip dari antaranews 102 kepala desa dari 242 desa se Kabupaten Kampar tahun 2021, maka dijadwalkan pada 17 November 2021 di daerah ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang di ruang rapat Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Kamis.
Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaannya sebaik mungkin.
Bersama ketua DPRD Kampar M Faisal, Catur menegaskan dalam pilkades serentak nantinya tidak mau kembali terjadi sengketa seperti pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diindikasi kecurangan dari panitia sendiri yang bermain.
Untuk itu, mulai saat ini panitia harus benar-benar mengatur siapa saja berapa orang setiap desa yang akan mencalonkan, serta jumlah panitianya termasuk Forkopimcam.
Dalam pandemi COVID-19, Catur juga mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan. Untuk itu, panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia desa.
Sekdakab Kampar Drs Yusri, MSi menambahkan, dalam aturan pelaksanaan Pilkades selama enam tahun boleh melaksanakan pilkades sebanyak dua tahap dengan enam gelombang. Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua, dan gelombang pertama tahun 2021 dijadwalkan pada 17 November 2021 untuk sebanyak 102 desa.
Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa. Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT. (*)