Kanal

LKBH PGRI Kampar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum

Bangkinang--Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kampar memberikan edukasi tentang hukum terhadap 21 PC PGRI se Kabupaten Kampar, Kamis 21 oktober 2021 bertempat  di aula SMA 2 Kampar.

Kesempatan  sosialiasi tersebut juga di hadiri oleh Ketua PGRI Kampar Drs. H. YASIR M.Pd, dan sekretaris PGRI Kab. Kampar JON Haril, M. Pd, serta pengurus PGRI Kab. Kampar lainnya. Acara tersebut diadakan di aula SMA 2 Kampar.

LKBH PGRI Kampar yang di nakhodai oleh Mardoni, SH bertekad mewujudkan perlindungan hukum bagi para guru yang ada di kab. Kampar dalam menjalankan profesi sebagai tenaga pendidik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Dimana dalam pasal 41 berbunyi bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, dari tindak kekerasan, ancaman , perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik,  masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

MARDONI, SH yang juga di dampingi sekretaris LKBH PGRI Kampar ZAMRI, SH, menyampaikan kepada seluruh perserta acara bahwa LKBH PGRI merupakan anak lembaga dalam tubuh PGRI yang  berfungsi untuk mengayomi, memberi payung hukum, melindungi, membina dan membantu para guru di Kabupaten Kampar yang mempunyai persoalan hukum dalam menjalankan profesi.

Mardoni berharap kepada para perwakilan setiap pengurus cabang tiap kecamatan menjadi penyambung informasi terhadap setiap anggota PGRI yang berada di kecamatan.

 "Bahwa PGRI Kampar ini merupakan wadah bagi seluruh anggota pgri kampar dalam mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma baik secara litigasi maupun non litigasi",katanya.

Lebih lanjut Mardoni mengatakan waktu dekat, LKBH PGRI Kampar akan melakukan sosialisasi dalam hal konsultasi bantuan hukum di setiap kecamatan.

"Sosialisasi bagi para guru atau anggota PGRI Kampar dalam menjalan tugas profesi sebagai tenaga pendidik", ungkap pria yang pernah menjadi  Kuasa Hukum KPU Kuansing pada pilkada 2020 lalu.

Mardoni pada selang kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa LKBH PGRI Kampar, kedepannya disamping memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang bernaung di bawah PGRI kab. Kampar. LKBH PGRI juga akan bersinergi memberikan edukasi hukum/perlindungan hukum terhadap setiap sekolah yang ada di Kampar dari intervensi/intimidasi pihak lain.

"Sebab akhir-akhir ini tidak jarang kita dengar bahwa tenaga pendidik sering mendapat intimidasi, kekerasan serta ancaman, bahkan perlakuan diskriminatif dari peserta didik maupun orangtua peserta didik yang pada ahirnya membawa guru ke jalur hukum. Begitu juga sekolah yang seyogya menjadi wadah melahirkan orang-orang cerdas sering mendapatkan intervensi dan intimidasi dari pihak lain" tambahnya.

Semoga LKBH PGRI kedepan menjadi payung hukum, pengayom, pelindung bagi para tenaga pendidik yang bergelar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut, tutup Mardoni. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER