TELUKKUANTAN-- Kendati Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Terpadu Operasi Kebun-Kebun ilegal di Provinsi Riau adalah Wakil Gubernur Edy Nasution, tak membuat Kasus dan Permasalahan kehilangan Potensi Pendapatan sebesar 107 Triliun Rupiah terselesaikan.
Sebagaimana ulasan dibeberapa media lainnya, bahwa di Wilayah Provinsi Riau terdapat 1,4 Juta Hektar Kebun Kelapa Sawit ilegal dan dari hal itu lebih kurang 107 Triliun Rupiah Potensi Pendapatan Hilang Percuma, bahkan tak tau ntah sampai ke kantong siapa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus dan sorotan Aktivis Peduli Lingkungan, Kehutanan dan Perkebunan yang terhimpun di Rumah Besar Presidium Pusat GAMARI-Kantor Hukum Satya Wicaksana.
Ditemui pada saat berada disalah satu pinggiran Kota Telukkuantan, Rabu (6/10/2021) Ketua GAMARI sampaikan, bahwa Dilema maupun Misteri atas Kasus tersebut sebahagian berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Sudah beberapa pekan ini kami lakukan Observasi dan Penelitian. Analisisnya bermuara pada Kinerja Kasatgas Terpadu, Wagubri Edy Nasution.
"Apa kabar Satgas Terpadu Operasi Kebun-Kebun Ilegal di Provinsi Riau? Apakah masih Ejakulasi dini? Apakah dengan kehadiran Jenderal bintang satu Purnawirawan sekaligus Wakil Gubernur Riau, Kasus Permasalahan Kebun-Kebun ilegal tetap Jalan ditempat?" kesal Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Dalam hal ini Aktivis yang eksis di era tahun 1991an itu juga menyampaikan, bahwa Temuan mereka berangkat atas Keprihatinan.
"Kabupaten Kuansing ini sangat Kaya akan Sumber Daya Alamnya. Ada Kebun, Batubara, Gas dan hampir diseluruh daerahnya Mengandung Emas. Kabupaten Kuansing ini juga Kaya dan Hebat akan Sumber Daya Manusianya. Mayoritas Profesor Doktor berasal dari Kuansing. Tapi kenapa Daerah ini Justru Termiskin diantara 12 Kabupaten Kota se-Riau?" tanya Aktivis Larshen Yunus, dengan nada heran.
Sampai diterbitkannya berita ini, PP GAMARI dan Kantor Hukum Satya Wicaksana, kembali Mendorong hasil dari Pansus DPRD Provinsi Riau, terkait Monitoring dan Perizinan era Ketua Suhardiman Amby.
"Apalagi saat ini pak Suhardiman Amby sudah menjadi Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kuansing. Kami kira semangat untuk Menertibkan kebun-kebun ilegal itu segera dilakukan. Jangan ada pembiaran dan berlindung atas nama UU CK. Hati-hati Spekulasi dari para Mafia Perkebunan! tegas Yunus, sapaan akrab Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Terakhir, hasil konfirmasi dari beberapa pihak dan diperkuat atas data-data dan bukti Permulaan PP GAMARI, bahwa Penertiban harus dilakukan semua pihak. Mulai dari Pemkab, Kejari dan Polres Kuansing.
"Infonya, mulai dari Tepi Kota Telukkuantan ini saja sudah dikuasai oleh satu orang. Ratusan Hektar dikuasai oleh satu orang serta diduga kuat tak memiliki Badan Hukum yang Resmi. Masyarakat disini katakan namanya Gunawan Tajuni alias Aguan Kuansing. Apakah bapak Bupati, Kajari dan Kapolres mengenal sosok tersebut? Mohon tindaklanjuti Temuan ini. Kejahatan Perkebunan mesti ditindak tegas!" akhir Yunus, menutup pernyataan persnya. (*)