Kanal

Napi Lapas Klas II Pekanbaru Kedapatan Miliki Sabu 23 Gram didalam Nasi Bungkus

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik narkoba Polresta Pekanbaru menerima kiriman tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu bernama Cepniko Nadirsyah alias Cecep (31), warga Jalan Kuini, Marpoyan Damai, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pekanbaru Jumat (3/10) lalu.
 
Cecep, tersangka yang berstatus narapidana dalam kasus yang sama (Sabu-sabu, red), kedapatan memiliki sabu 23 gram yang disimpan di bungkus nasi.

Informasi yang dirangkum radarpekanbaru.com di Kepolisian, tersangka Cecep, diamankan setelah petugas dari Lapas melakukan penggeledahan dikamarnya.

Pihak Lapas, menerima informasi kalau didalam nasi bungkus yang diterima atau didapatnya dari dari temannya bernama Ibu (DPO) terdapat sabu-sabu 23 gram dengan nilai Rp25 juta.

Ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu tersebut didalam bungkus nasi yang dikirim Ibu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, saat dikonfirmasi membenarkan tentang pengiriman tersangka narapidana bernama Cecep, dari Lapas Klas II Pekanbaru Jumat (3/10) lalu, "Iya, tersangka kedapatan memiliki sabu 23 gram dengan nilai Rp25 juta. Kalau dari pengakuan Cecep, bb sabu tersebut dikirim melalui Ibu yang disuruh Adam (DPO). " ujar Kasat.

Selain tersangka Cecep, pihaknya juga menerima tersangka lainnya bernama Baktarudin alias Batar (52), napi narkoba yang tinggal di Jalan H. Sulaiman, Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, "Kalau Batar, kita periksa hanya sebagai saksi. Karena saat itu, dia (Batar, red) berada bersama tersangka Cecep. Ia tidak mengetahui paket yang diterima Cecep," ujar Kasat.(*/ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER