Kanal

32 Kelurahan di Pekanbaru Segera Dimekarkan

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) bersiap untuk melakukan pemekaran terhadap 32 Kelurahan dari 7 Kecamatan di Kota Pekanbaru. Sama halnya seperti pemekaran RT/RW yang diharapkan Pemko Pekanbaru, pemekaran kelurahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan administrasi yang lebih dekat kepada masyarakat.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Irma Novrita Selasa (16/9) jika 7 Kecamatan yang akan dimekarkan menjadi 32 Kelurahan meliputi daerah yang yang padat penduduk dan memiliki luas yang besar.

"Tahun ini tahun terakhir moratorium pemekaran, artinya tahun depan sudah bisa dilakukan pemekaran. Yang pasti untuk pemekaran kelurahan ini diantaranya 4 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, 5 Kelurahan di Kecamatan Rumbai, 6 Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, 4 Kelurahan di Kecamatan Tampan, 4 Kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, 5 Kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai dan 4 Kelurahan di Kecamatan Bukit Raya," terang mantan Camat Tampan tersebut.

Dikatakannya, pemekaran kelurahan pada 7 kecamatan ini tentunya berdasarkan PP 37 tahun 2005 dan PP 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan. Ia juga menyebutkan pemekaran ini terlebih dahulu akan diseminarkan dan dikaji lagi oleh konsultan. "Hal ini juga sesuai dengan indikator dan pembentukan Ranperda. Jadi setelah diseminarkan, baru akan diketahui Kelurahan mana saja yang memenuhi kriteria untuk dimekarkan," tutupnya.(ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER