Kanal

Gubernur Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Hingga Akhir Oktober

RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan penetapan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terhitung mulai 15 Februari hingga 31 Oktober 2021. 

"Di tengah bencana non alam pandemi COVID-19 yang masih terjadi ini, potensi bencana lain masih mengancam di Provinsi Riau," kata dia di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis juga telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, sementara Kabupaten Rokan Hilir masih dalam proses penetapan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dengan adanya eskalasi kebakaran hutan dan lahan serta dua kabupaten telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan, maka telah terpenuhi syarat bagi Provinsi Riau untuk menetapkan status Siaga Darurat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Riau No. 09 Tahun 2020 tersebut. 

Ia mengatakan Riau hingga saat ini merupakan provinsi yang rawan bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap, dengan potensi gambut yang besar yaitu sekitar 54 persen dari total luas Provinsi Riau. Selain itu, posisi Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura kerap membawa masalah apabila terjadi bencana kabut asap karena ekspor asap ke negara tetangga tersebut. 

Ia menerangkan upaya-upaya yang harus dilakukan mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, informasi dini, patroli, pemadaman dini dan respons cepat apabila ditemukan titik panas dan titik api, penegakan hukum serta penanganan pelayanan kesehatan apabila ada masyarakat yang terdampak asap.

Menurut dia, upaya pemerintah akan optimal apabila didukung oleh segenap masyarakat dan dunia usaha. 

"Tapi selama belum adanya kesadaran dalam membersihkan atau membuka lahan tanpa bakar di seluruh komponen masyarakat, maka kasus karhutla akan selalu muncul dan akan semakin parah di musim kemarau," katanya. 

Menurut dia, bencana karhutla sudah menjadi isu penting dan menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar jumlahnya untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.

"Bencana karhutla dan kabut asap menimbulkan berbagai dampak baik di Provinsi Riau sendiri maupun di provinsi/daerah lain seperti dampak kesehatan berupa timbulnya penyakit ISPA, pneumonia, dampak pendidikan berupa sekolah yang diliburkan, dampak ekonomi dan lainnya," ungkapnya. 

Syamsuar menambahkan pada Tahun 2020 Riau berhasil menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menurun sampai 83,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun pada awal 2021 sudah muncul beberapa titik api yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau. 

Adapun beberapa titik tersebut, Kabupaten Siak luas terbakar sebanyak 33 hektare, Kabupaten Bengkalis 17,7 hektare, Kabupaten Rokan Hilir lima hektare, dan Kota Dumai 0,01 hektare. 

"Penanganan bencana karhutla membutuhkan sinergitas antara pemerintah yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Satpol PP, Polhut, damkar dan instansi lainnya, kelompok-kelompok masyarakat dan dunia usaha. Dan hal itu sudah kita buktikan dan harus lebih ditingkatkan," demikian Syamsuar.(ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER