Kanal

Tak Kantongi KITS, Disdukcapil Pekanbaru Akan Denda

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Pekanbaru menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan warga luar kota Pekanbaru wajib mengantongi kartu identitas tinggal sementara (KITS), jika tidak memiliki kartu tersebut maka pihaknya akan menerapkan denda administrasi baik kepada perusahaannya maupun tenaga kerjanya.

"Benar, kita mengimbau seluruh perusahaan untuk mengurus KITS bagi pekerja yang berasal dari luar kota Pekanbaru," ungkap Baharuddin, Kamis (11/09/2014).

Dijelaskannya, bahwa kartu KITS itu berlaku selama satu tahun. Persyaratannya antara lain, mengisi formulir yang ditandatangani RT, RW dan lurah, KTP asal dan rekomendasi dari perusahaan yang bersangkutan.

"Jika syarat ini sudah lengkap maka langsung antar kan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kota Pekanbaru," jelasnya lagi.

Diakuinya, masih banyak perusahaan yang tidak mengerti dengan KITS ini, maka dari itu pihaknya terus mengimbau kepada meraka untuk tertib administrasi kependudukan.

"Misalnya, warga ber-KTP Bandung bekerja di Pekanbaru tanpa mengurus KITS, terjadi musibah seperti kecelakaan, kemana dia akan diantarkan, siapa yang bertanggung jawab atas dirinya? Tapi jika dia memiliki KITS maka kita akan mudah mengantarkannya pada perusahaan yang memperkerjakannya," singkatnya.(ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER