Kanal

Benarkah Arisan Haram dan tak Boleh Dilakukan?

RADARPEKANBARU – Bagi kalangan umum dan perempuan pada khususnya, kata arisan tampaknya tidak terlalu asing di telinga. Arisan di Indonesia adalah bagian dari tradisi yang marak dilakukan oleh kelompok masyarakat sejak lama.

Maka sejatinya karena berasal dari tradisi, arisan dalam perspektif syariat perlu ditegaskan lebih jauh. Apakah arisan menimbulkan kemudharatan, kemaslahatan, atau seperti apa? Lantas bagaimana hukumnya bagi Muslimah untuk mengikuti arisan?

Secara formal, pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang, arisan barang, juga paket tertentu seperti arisan umroh. Dalam arisan umroh misalnya, walaupun peruntukannya bukan uang, namun kontribusi dan yang diterima oleh peserta adalah uang. Setelah itu dengan uang tersebut maka dibelikan paket perjalanan umroh.

Dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustadz Oni Sahroni dijelaskan, secara formal pengertian arisan adalah sebuah kegiatan yang mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui beragam skema undi.

Pada hakikatnya secara sederhana, arisan adalah bagian dari pinjam-meminjam. Di mana jika dari 10 orang Muslimah mengikuti suatu arisan, maka jika Muslimah A mendang undian maka ia telah meminjam sembilan uang arisan dari anggota lainnya. Yang mana Muslimah A akan menggantinya secara berangsur sesuai jatuh tempo waktu undi arisan.

Sehingga simpan pinjam antara pihak yang mendapatkan bagian dan sisa anggota lain sebagai kreditur itu diperbolehkan untuk menjaga. Ustaz Oni menjelaskan, arisan memiliki beberapa sifat yang harus dicermati.

Pertama, arisan adalah sebagai ta’awun (tolong-menolong) dan adab meminjam. Kedua, jika arisannya bukan uang, misalnya paket perjalanan umroh, maka harus ada kejelasan tentang harga perjalanan umroh itu. Jika terjadi perubahan harga dan selisih, maka hal ini juga harus dibicarakan sedari awal arisan digelar.

Ketiga, jika tuan rumah harus menyediakan makanan dan sejenisnya untuk menghormati tamu maka hal itu diperkenankan. Mengeluarkan makanan dan sejenisnya di sini tidak dihitung sebagai bagian dari riba yang haram, namun sebagai bagian dari adab menghormati tamu sebagaimana dipahami oleh kelaziman dan tradisi masyarakat.

Di sisi lain Ustadz Oni menekankan bahwa arisan merupakan pinjaman yang bergilir yang disebut transaksi sosial (tabarru). Di mana hal ini tak dilarang dan justru dianjurkan dalam Islam, selama ada niat untuk menunaikannya sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

Yang artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang meminjam harta orang dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya.”

Arisan secara umum, kata Ustadz Oni, memiliki motif untuk saling tolong-menolong sesama peserta. Sehingga para anggota berharap dengan angsuran tersebut mereka bisa menabung dalam jumlah tertentu untuk memenuhi hajat mereka atau berutang untuk dilunasi secara berkala.

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa dalam arisan sejatinya tidak ada transaksi yang sifatnya terlarang. Hal ini juga sesuai jika merujuk pada kaidah umum dalam bermuamalah, yakni:

 Yang artinya: “Pada dasarnya, segala sesuatu termasuk muamalat, boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER