Kanal

Ketentuan Wudhu dengan Cukup Membasuh Sepatu atau Kaus Kaki

RADARPEKANBARU - Islam banyak memberikan kemudahan atau keringanan kepada umatnya dalam melaksanakan ibadah ketika kondisinya dalam keadaan udzur atau terdapat kendala atau tidak normal seperti biasanya.

 

Misalnya saja bolehnya seorang bertayamum sebagai pengganti wudhu manakala sulitnya menemukan air, atau ketika orang tersebut divonis secara medis mengalami luka atau sakit luar yang tidak boleh terkena air, atau dalam amalan lainnya seperti bolehnya melaksanakan sholat dengan duduk ketika tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dengan berdiri semisal sedang sakit atau ketika dalam kendaraan. 

 

Dalam hal berwudhu, ada keringanan lainnya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Yakni bolehnya membasuh sepatu (khuf) sebagai pengganti membasuh kaki. Berikut keterangan haditsnya:

 

“Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr Telah memberitakan kepada kami Ismail dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Al Mughirah bin Syu'bah, apabila Rasulullah pergi ke tempat jamban, beliau menjauh. Dia berkata, "Pernah beliau pergi untuk buang hajat saat safar. Lalu beliau berkata, 'Ambilkan air wudhu'. Aku segera mengambilkan air wudhu, beliau segera berwudhu dan membasuh kedua sepatunya (khuf)." Ini sebagaimana dikatakan Syekh Ismail yaitu Ibnu Ja'far bin Abu Katsir Al Qori (HR Nasai).

 

Meski begitu ada sejumlah aturan berkaitan dengan bolehnya membasuh sepatu sebagai pengganti membasuh kaki dalam berwudhu. Seperti diterangkan dalam hadits tersebut, bahwa Rasulullah melakukan membasuh khuf dalam berwudhu ketika melakukan perjalanan. 

 

Ulama berpendapat, membasuh khuf dilakukan dalam kondisi darurat atau ketika tidak memungkinkan atau akan membuat sangat repot atau bahkan berbahaya ketika harus melepas sepatu. 

 

Sementara untuk melakukan tayamum pun tidak memenuhi syarat karena terdapatnya air. Penulis memberi contoh kondisi prajurit beratribut lengkap yang tengah berada dalam medan tugas atau pertempuran yang tidak memungkinkan untuk mencopot sepatunya karena akan berisiko atau berbahaya. Sementara untuk bertayamum tidak memingkinkan karena ditemukannya air melimpah. 

 

Menurut pendakwah yang juga kepada Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustadz Zailani Kiki, menjelaskan khuf bisa berarti sepatu, kaus kaki dan sejenisnya. Ustadz Kiki menjelaskan bagian khuf yang diusap adalah bagian atas saja. Namun, dibolehkan mengusap bagian bawah yang merujuk kepada pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.   

 

"Pengusapan dilakukan sekali saja tanpa pengulangan. Pengusapan bisa dilakukan bersamaan atau bergiliran dengan mendahulukan usapan kaki kanan," jelas Ustadz Kiki. Syekh Shalih bin Fauza dalam kitab Mulakhkhas al-Fiqhiyy menjelaskan cara membasuh khuf yaitu mulai dari meletakkan telapak tangan sekaligus jari yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki. 

 

Kemudian tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan. Tangan kiri diletakkan di atas kaki kiri. Setelah itu kedua tangan digerakkan atau disapukan hingga bagian atas, yaitu punggung pergelangan kaki atau betis dengan pengusapan dilakukan sekali saja atau tak perlu diulang.

 

Ustadz Kiki menjelaskan membasuh khuf  boleh dilakukan ketika orang yang akan melakukannya sebelumnya telah berwudhu sebagaimana biasanya atau dalam keadaan suci. 

 

"Kondisinya ketika berada dalam keadaan suci tak berhadats atau telah berwudhu dan mengenakan kaos kaki lalu berhadats maka saat berwudhu kembali, Untuk lelaki Muslim, boleh melakukan khuf ketika memakai sepatu atau penutup kaki dalam keadaan apapun. Begitu pula seorang Muslimah, ketika berada dalam keadaan suci seorang Muslimah diperbolehkan untuk tidak melepaskannya saat wudhu," tuturnya. 

 

Namun demikian ulama berpendapat wudhu dengan membasuh khuf tidak berlaku lagi manakala kondisinya normal atau hilangnya uzur atau kesulitan yang menjadi sebab seseoang wudhu dengan khuf. 

 

Lalu bagaimana bila seseorang terkena penyakit yang tak boleh kena air sementara orang tersebut mengenakan khuf? Lebih baik membasuh khuf atau bertayamum? "Jika ada penyakit kaki, maka lebih utama wudhu dengan membasuh sepatu saja daripada tayamum," jelas Ustadz Kiki.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER