Kanal

KPK Panggil Kabag Pembangunan Setdako Dumai

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018. Kasus ini menjerat Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah dan ia sudah ditahan.

Ada tiga orang saksi yang dipanggil KPK pada Selasa (1/12/2020). Satu di antaranya adalah Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Dumai, Muklis Susantri. 

"Hari ini, Selasa (1/12/2020), dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rahmawayani, ibu rumah tangga, Yudi Antonoval, wiraswasta dan Muklis Susantri, Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Para saksi memberikan keterangan pada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta. "Mereka jadi saksi ZAS (Zulkifli AS, red)," kata Ali. 

Pada Senin (30/11/2020), KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. Mereka adalah Yuddi Saptopranowo selaku Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Rifa Surya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015-Desember 2017. 

Ali menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi ini akan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara Zulkifli AS. "Siapa saja saksi yang akan dipanggil tergantung penyidik," ucap Ali.

KPK menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka pada Mei 2019. Ia ditahan pada Selasa (17/11/2020) lalu, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Zulkifli AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kemenkeu. 

Untuk perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Disebutkan pada Maret 2017, Zulkili AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%; Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. 

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan. 

Di bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan. 

Zulkifli AS kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai. 

Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Atas perkara pertama, Zulkifli AS dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara kedua dijerat Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER