Kanal

Sekcam Marpoyan Damai : Rekomendasi Hanya Sebatas Syarat

RADARPEKANBARU.COM - Sejauh ini keberadaan ritel Alfamart dan Indomaret terus dipantau. Bila tidak ada memiliki izin akan disegel dan ditutup oleh tim yustitusi. Namun, dibalik itu dari razia penertiban yang dilakukan oleh tim perda  ada beberapa ditemukan rekomendasi dari RT dan RW setempat. Bahkan rekomendasi tersebut sampai ke pihak kecamatan. Tapi, ternyata di lapangan surat rekomendasi yang diberikan itu tidak diteruskan oleh pihak pengelola ritel tersebut ke pihak terkait.

Menyikapi hal ini, Camat Marpoyan Damai Budi Darman ketika dikonfirmasi radarpekanbaru.com melalui Sekcam Yuliarso mengatakan, bahwa rekomendasi yang diberikan itu karena sebelumnnya melihat ada beberapa persyaratan yang sudah didapatkan, terutama dari sepadan RT, RW setempat. "Kita mengeluarkan rekomendasi itu bukan sama dengan izin. Namun, pihak pengelola harus mengurus izinnya ke pihak terkait ke BPTPM, sehingga bisa dikeluarkan izinnya," kata Yuliarso.

Ditambahkan Yuliarso, dalam kesempatan ini berharap kepada pengelola ritel Alfamart dan Indomaret supaya mengurus izinnya ke BPTPM. "Kita harapkan rekomendasi hanya sebagai persyaratan. Namun yang lebih penting, pihak pengelola harus mengurus izinnya, sehingga ritel tersebut bisa beroperasi," kata Yuliarso lagi.

Diterangkan Yuliarso, memang di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai ini ada beberapa ritel yang diberikan rekomendasi. Namun, pihak pengelola jangan jadikan rekomendasi tersebut sebagai izin yang diberikan. Sebab rekomendasi ini salah satu persyaratan untuk megurus izin kepada pihak terkait. "Pengelola harus fair dan jangan mencari keuntungan saja. Untuk itu, kita sarankan uruslah izinnya sehingga tidak ilegal," Imbau Yuliarso.(ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER