Kanal

Anies Menghadap Airlangga Hari Ini Bahas PSBB

RADARPEKANBARU.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menghadap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini, Sabtu (12/9). Keduanya bakal membahas langkah Anies kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

 

Sebelumnya Anies menjelaskan, pemberlakuan kembali PSBB ditempuh guna menekan penularan virus corona penyebab Covid-19. "Sesuai rencana inshaallah mulai Senin akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan bapak Menko Perekonomian sebagai ketua satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9).

 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memutuskan, seluruh kantor bekerja dari rumah kecuali 11 sektor tertentu. Sementara Airlangga menginginkan Anies untuk menerapkan jam kerja fleksibel selama PSBB. Airlangga beralasan, saran jam kerja fleksibel dimaksudkan agar 50 persen pekerja masih bisa berkantor selama PSBB. Ia juga meminta Anies mengevaluasi kembali kebijakan di sektor transportasi, karena dinilai mendorong peningkatan kasus di DKI.

 

"DKI minggu depan kembali PSBB namun kami menyampaikan perkantoran sebagian besar fleksibel working hours (jam kerja), sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor," kata Airlangga di Rakornas Kadin, Kamis (10/9). Itulah sebab, menurut Anies, pertemuan bersama Airlangga hari ini bakal membahas hal-hal tersebut. "Kemudian Pak Menteri akan membicarakan, mengundang untuk bicara, kami hormati," kata Anies lagi.

 

Merespons keputusan Anies, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Donny mengakui, keputusan untuk menerapkan PSBB menjadi kewenangan pemerintah daerah, sesuai situasi wabah di lapangan. Hanya saja, menurut dia, kepala daerah juga harus memperhitungkan kebijakan tersebut dengan matang.

 

Sebab, kata Donny, jalannya roda perekonomian juga sangat bergantung pada mobilitas masyarakat. Dan ketika PSBB, hal tersebut dibatasi atau bahkan terhenti. "Keputusan PSBB itu kembali ke kepala daerah untuk menginjak rem sebijaksana mungkin. Misal dengan koordinasi dengan kementerian terkait, supaya tidak sporadis, tidak sendiri-sendiri," kata Donny saat dihubungi, Jumat (11/9).

 


Keputusan Anies yang bakal kembali memberlakukan PSBB tersebut bertolok pada terus melonjaknya kasus positif Covid-19 dan kian menipisnya kapasitas layanan kesehatan. Tercatat ada 52.321 kasus positif di DKI per Jumat (11/9). Dari jumlah itu 39.115 kasus sembuh dan 1.382 kasus meninggal. Sedangkan yang masih aktif sebanyak 11.824 kasus.(cnn)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER