Kanal

Harvard dan MIT Gugat Kebijakan AS Soal Deportasi Mahasiswa Asing

WASHINGTON - Dua kampus paling bergengsi di Amerika Serikat (AS), Universitas Harvard dan Massachusetts Institute of Technology (MIT), mengajukan gugatan hukum dan meminta pengadilan untuk membatalkan peraturan yang akan mendeportasi mahasiswa internasional akibat pandemi Covid-19.

Gugatan itu diajukan kepada Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) yang sebelumnya menyatakan pelajar asing yang kegiatan belajar mengajarnya dipindah ke kelas online harus pulang ke negara asalnya.

Rektor Harvard University Lawrence Bacow menyatakan, pemulangan paksa pelajar asing di tengah pandemi merupakan sebuah keputusan yang kurang tepat. “Kekejaman kebijakan terkait visa ini hanya dilampaui oleh kecerobohan (penanganan Covid-19),” katanya dilansir BBC.

Berdasarkan laporan media mahasiswa Harvard, The Harvard Crimson, gugatan itu diajukan ke pengadilan distrik di Boston pada hari Rabu (8/7/2020) pagi. Dua kampus itu menuntut penundaan dan bantuan hukum sementara dan permanen terhadap kebijakan visa itu.

Dalam gugatan tersebut, upaya ICE dinilai menyebabkan kekacauan di Harvard dan MIT. Juga di hampir seluruh pendidikan tinggi di Negeri Paman Sam itu. Dua kampus itu juga menyatakan, kebijakan ICE tanpa mempertimbangkan kesehatan siswa, staf pengajar, dan staf universitas. "Kami percaya bahwa perintah ICE adalah kebijakan publik yang buruk, dan kami percaya bahwa itu adalah ilegal," kata Bacow.

Aksi dua kampus itu didukung Partai Demokrat yang menjadi oposisi pemerintahan Presiden Donald Trump. (sndo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER