Kanal

Kemenkumham Akhiri Pelarian Maria Lumowa

Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mendapatkan buron kasus pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa. Maria Lumowa merupakan salah seorang tersangka utama pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Maria Lumowa yang akrab disapa Erry sudah 17 tahun berada dalam pelarian. Tempo sempat berhasil menemui Erry yang saat itu berada di Singapura pada periode Desember 2003. Kepada Tempo, saat itu ia menegaskan kesiapan dirinya untuk diperiksa kepolisian Indonesia.

"Saya siap jika diperiksa di sini (Singapura). Saya tidak mencuri uang rakyat Indonesia. Yang mencuri BNI sendiri," kata Maria ketika ditemui di lantai lima Hotel Marriott, Singapura, 17 tahun lalu. Namun upaya itu tak pernah terwujud.

Memasuki 2005, Majalah Tempo kembali melakukan kontak dengan Maria Lumowa. Saat itu ia sudah ada di Belanda. ”Sekarang saya di Belanda, jiwa saya sangat tertekan,” kata Maria kepada Majalah Tempo saat dihubungi melalui sambungan telpon awal November 2005.

Dari Belanda, Maria mengirim surat kepada Kepala Kepolisian RI yang saat itu dijabat Jenderal Sutanto dan meminta agar kasus ini diusut lebih jauh. "Intinya menjelaskan perkara letter of credit (L/C) dan memohon agar rekening BNI di Bank of New York dibuka. Saya berharap polisi bukan lagi seperti dulu, yang melakukan pemeriksaan sesuai dengan pesanan sponsor. Dulu bukan mencari kebenaran, melainkan memaksakan pembenaran," kata dia.

Kasus Maria Lumowa terjadi pada 2002-2003. Saat itu BNI memberikan kredit senilai Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Maria diduga beraksi tak sendiri karena BNI menyetujui pencairan kredit tersebut. Maria menerima sejumlah 41 slip Letter of Credit melalui anak-anak perusahaannya.

BNI kemudian mengetahui ada sesuatu yang bermasalah pada Juni 2003. Perusahaan pelat merah itu menemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan aksi korporasi dari kredit yang diberikan.

Pekan ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memulangkan Maria Lumowa dan mengakhiri pelariannya. Ia diekstradisi dari Serbia setelah 17 tahun buron.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER