Kanal

Dalih SDA Belum Optimal, Pemekaran Riau Pesisir Masuk Poin Utama RPJMD

RADARPEKANBARU.COM - Sempat dihujani interupsi, akhirnya anggota DPRD Riau sahkan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) menjadi Perda RPJMD kepala daerah tahun 2014-2019. 

Di dalam laporan Pansus RPJMD yang disampaikan, pemekaran provinsi di wilayah pesisir Riau merupakan salah satu poin yang ‎menjadi sorotan anggota DPRD Riau. "Potensi Sumber Daya Alam di wilayah pesisir dan lautan belum dimanfaatkan, dikembangkan secara optimum dalam mengembangkan perekonomian wilayah," kata Supriati, Anggota Pansus Raperda RPJMD ‎saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus, Senin (18/08/14). 

Untuk itu sebutnya, dibutuhkan adanya pemekaran provinsi di wilayah pesisir Riau tersebut. Hal tersebut sesuai dengan azas mempercepat dan percepatan untuk mendorong pemusatan usaha-usaha skala besar dan kegiatan utama masyarakat dalam penguatan otonomi daerah. 

"Selain yang telah disebutkan dalam RPJMD 2014-2019, maka Pansus berpendapat perlu dimasukkan satu kawasan lagi yaitu, Bagan Siapi Api, Rokan Hilir sebagai kawasan maritim Provinsi Riau, dengan pertimbangan faktor kesejahteraan sebagai salah saru daerah penghasil ikan terbanyak di dunia, terlebih lagi dengan adanya pulau Jemur yang merupakan kawasan maritim nasional,"ungkapnya. Politisi Golkar ini pun lantas membacakan beberapa rekomendasi Pansus RPJMD, salah satunya, diharapkan kepada pemerintah Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti hasil kajian Pansus dengan mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau tahun 2014 sebagai tahun pertama dari pada pelaksanaan periodisasi RPJMD ini. 

Beragam tanggapan dari anggota dewan pun muncul terhadap rencana pemekaran ini. Salah satunya, Darisman Ahmad, Anggota Komisi D DPRD Riau yang meminta, rencana pemekaran ini perlu dikaji ulang kambali. 

"Dalam draf RPJMD tidak ada dibunyikan pemekaran wilayah pesisir, tapi pas waktu penyampaian hasil kerja Pansus, koq ini dibunyikan, ada apa ini," ujarnya saat menyampaikan interupsinya atas RPJMD ini.‎ Oleh karenanya, paripurna terpaksa dipending selama 10 menit untuk mempersilahkan pimpinan agar bisa melakukan rapat kesepakatan atas persoalan ini. 

"Jadi setelah pimpinan rapat sebentar, kita putuskan bahwa khusus ayat pemekaran, maka terlebih dahulu akan dibicarakan lebih dalam dengan kepala daerah," kata Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau yang disambut kata sepakat dari anggota DPRD Riau.‎(adr/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER