Kanal

Polda Riau Minta Hakim Tolak Praperadilan Plt Bupati Bengkalis

RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) menolak permohonan praperadilan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad. Pasalnya, Muhammad tidak kooperatif dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Riau selaku termohon yang dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Harry Nugroho, dalam tanggapannya atas permohonan gugatan pemohon, a Muhammad, di PN Pekanbaru, Rabu (18/3/2020).

"Kami memohon kepada Yang Mulia, menolak seluruhnya permohonan pemohon, atau menyatakan tidak dapat diterima," pinta tim kuasa hukum Polda Riau di hadapan hakim Yudisilen.

Ada beberapa poin jawaban yang disampaikan tim termohon pada persidangan itu. Tim menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum atas penetapan Muhammad sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.

Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Harry Nugroho, usai sidang mengadakan, dalam jawaban yang disampaikan, pihaknya menekankan soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Surat itu disebutkan, setiap pemohon yang DPO tidak dapat melakukan praperadilan.

"Setiap pemohon praperadilan yang melarikan diri atau DPO, itu praperadilannya tidak dapat dilakukan. Itu kami tekankan dalam eksepsi kami ke hakim, dan memohon kepada hakim supaya praperadilan ini ditolak," jelas Harry. 

Tak hanya Surat Edaran Mahkamah Agung, Harry juga menyampaikan sejumlah dalil hukum kepada hakim agar praperadilan Muhammad ditolak. Sebab, Polda Riau menegakkan hukum dan menetapkan Muhammad sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pernah menyampaikan keterlibatan Muhammad dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi senilai Rp 3,8 Miliar. Hal itu dikatakan hakim saat sidang tiga terdakwa sebelumnya yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan yang disimpulkan hakim. "Kami belum tahu, sidang praperadilan itu akan dilanjutkan atau tidak. Diterima atau tidak, dalilnya cukup banyak. Kami menggunakan fakta-fakta baik yang berasal dari sidang terdahulu, maupun BAP yang ada," papar Harry.

Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan keterlibatan Muhammad dalam perkara tersebut. "Fakta-fakta yang lain adalah, saksi-saksi yang ada sudah kami kumpulkan, bukti-buktinya kita sudah siap. Kita tinggal menunggu saja seperti apa nanti," ungkapnya 

Sidang praperadilan ini dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukim Muhammad, Abdullah Subur. Hakim menskor sidang hingga sore harim 

Untuk diketahui, Muhammad sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dia pernah dipanggil pada Kamis (6/2/2020). Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020). 

Panggilan penyidik tidak diindahkan oleh politisi PDI Perjuangan itu. Dia justru mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000. 

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan. 

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan. 

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran. 

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER