Kanal

KPK Seret Sekretaris KPU Papua Barat di Kasus Wahyu-Harun

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran uang yang diterima oleh eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pendalaman itu ditempuh salah satunya memeriksa Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo, Rabu (12/2).

"Penyidik mendalami saksi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka WSE [Wahyu Setiawan]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/2). KPK memandang Thamrin mengetahui uang sejumlah Rp600 juta yang masuk ke rekening Wahyu.

Pemeriksaan terhadapnya juga dilakukan guna mengetahui dugaan penerimaan lain yang diterima Wahyu. Meski demikian, Ali Fikri tak merinci apakah KPU Papua Barat tersangkut dalam kasus Wahyu Setiawan.

"Materi pemeriksaan sebagaimana kita tahu ya, ketika tangkap tangan kita temukan barang bukti antara lain uang secara tunai dalam bentuk mata uang asing, kemudian ada buku rekening yang berisi uang kurang lebih Rp 600 juta," kata Ali.

"Kemudian kita mengonfirmasi beberapa pihak dugaan penerimaan uang lain yang ada di dalam rekening tersebut," tambahnya. Advokat PDIP Donny Tri Kusuma mengaku tak dititipi uang dari Hasto Kristiyanto, tetapi dari Harun Masiku dan Kusnadi Advokat PDIP Donny Tri Kusuma mengaku tak dititipi uang dari Hasto Kristiyanto, tetapi dari Harun Masiku dan Kusnadi (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku dikonfrontir dengan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Namun, dia tak mau membeberkan rinci kepada wartawan hal-hal yang dibicarakan saat diperiksa bersama Donny. "Iya, saya dikonfrontir dengan saudara Donny. Ya tema-tema komunikasi lah. Biasa, masih ajeg seperti yang kemarin-kemarin," ujar Wahyu di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/2).

Sementara itu, Donny berujar penyidik mendalami perihal komunikasinya dengan Wahyu terkait upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota legislatif periode 2019-2024. Ia membantah perihal dugaan aliran uang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digunakan untuk menyuap Wahyu.

"Enggak ada itu. Yang jelas yang saya tahu, saya dititipi dari Pak Kusnadi. Saya ulangi, sebesar Rp400 juta untuk Pak Saeful dan sudah terkonfirmasi kan Pak Kusnadi itu uangnya dari Pak Harun," kata Donny. Nama Kusnadi merujuk kepada staf PDIP. Ia pernah diperiksa bersamaan dengan Hasto pada Jum'at (24/1).

Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT), bulan lalu. Hanya saja, ia dibebaskan lantaran lembaga antirasuah belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta). Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka.(cnn)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER