Kanal

Ketua Baguna Ditetapkan Tersangka, Pengaruh PDIP Mulai Dilucuti di Riau

RADARPEKANBARUCOM- Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus menilai penetapan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis,  Riau, Muhammad sebagai tersangka korupsi kasus proyek pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh Polda Riau beraroma kriminalisasi.

Kecurigaan Tigor mencuat lantaran waktu penetapan tersangka Ketua Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP tersebut berbarengan dengan dijebloskannya Kader Golkar Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kemarin (6/2) lalu.

Amril diduga menerima uang Rp 5,6 milliar dari PT CGA dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

"Suudzon kami ini ada permainan. Kok status tersangka Pak Muhammad bisa bersamaan dengan ditahannya Bupati Bengkalis," kata Tigor kepada awak media, Jumat (7/2/2020).

Padahal sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, apabila ada kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakilnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Semestinya sesuai UU, Pak Muhammad menjabat Plt Bupati Bengkalis," ujar Tigor. 

Tigor juga mempersoalkan penetapan status tersangka yang molor sangat lama. Kasus yang menjerat Muhammad diketahui muncul pada 2013 silam.

"Sudah empat Kapolda Riau yang menangani kasus ini, tapi kenapa baru sekarang direspon begitu cepat. Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan pemanggilan dua hari berturut-turut," ucap Tigor.

Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019, menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. 

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp 2,6 miliar lebih.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. 

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.

Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp 3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp 3.828.770.000.

"Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Muhammad sudah melakukan tugasnya dengan baik," tegas Tigor.  (radarpku) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER