Kanal

Menko PMK Dukung KPK Usut Rp 10 M Korupsi di Kemenag Mengalir ke Politikus

RADARPEKANBARU.COM - KPK menyebut ada dugaan uang panas sebesar Rp 10,2 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu di duga mengalir ke kantong sejumlah politikus. KPK melontarkan dugaan itu saat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kemenag. KPK mengidentifikasi adanya aliran uang ke sejumlah politikus.


"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Tersangka baru yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah seorang mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) atas nama Undang Sumantri. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.


KPK menduga Undang terlibat dalam dua kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011. Namun KPK tidak merinci siapa saja politikus dan penyelenggara negara yang menikmati aliran uang itu.

 

Tanggapan Komisi VIII DPR

Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag meminta KPK membuktikan dugaan aliran uang ke politikus itu. Semata-mata agar tidak terjadi fitnah. "Kalau ada yang menyalahi, dianggap keterlibatan dikejar saja. Ya pokoknya kalau ada bukti hukum ya dikejar saja, nggak usah jadi fitnah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di komplels parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

 

Marwan menyayangkan KPK justru mengumbar hal yang belum tentu terbukti. Menurutnya, KPK justru membebankan politisi. "Jangan disebut-sebut ada keterlibatan politisi. Itu kan namanya mengembangkan masalah, menjadikan beban terhadap politisi. Itu kejam juga yang begitu-begituan," jelas Marwan.

 

Sementara itu, Wakil Ketua (Waka) Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan publik tak perlu berspekulasi terlalu jauh soal dugaan keterlibatan politikus dalam korupsi di Kemenag. Ace meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Soal dugaan uang itu mengalir ke para politisi, tentu kita tak perlu berspekulasi lebih jauh. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Silakan buka fakta hukumnya tentang siapa-siapa politisi yang dimaksud," kata Ace kepada wartawan, Selasa (17/12).


Ace merasa prihatin atas penetapan seorang mantan pejabat Ditjen Pendis Kemenag. Ace mengatakan kasus tersebut adalah kasus lama yang terjadi beberapa tahun lalu. "Saya kira kami Komisi VIII sangat prihatin atas kembali ditetapkannya dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium alat pendidikan di Kementerian Agama dengan tersangka pegawai Ditjen Pendis Kementerian Agama RI. Kasus ini kan sebetulnya kasus lama, tahun 2011," tuturnya.

 

Dukungan KPK usut uang

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta temuan itu ditindaklanjuti. Kemenko PMK adalah Kementerian yang membawahi Kemenag. "Ya pokoknya semua hal yang harus ditindaklanjuti oleh KPK kalau ada temuan ya harus ditindaklanjuti," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).


Dia mengatakan pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya revolusi mental yang digalakkan pemerintah. Memberantas korupsi termasuk dalam Gerakan Indonesia Bersih. "Ya itu bagian dari upaya kita untuk melakukan Gerakan Indonesia Bersih. Bersih itu kan tidak hanya bersih-bersih sampah termasuk membersihkan mental," sambungnya. (dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER