Kanal

Soal Pengumuman Kabinet, PDIP: Tunggu Presiden Jokowi

RADARPEKANBARU.COM -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan sepenuhnya pembentukan serta pengumuman kabinet kerja jilid II kepada presiden terpilih Joko Widodo. Partai berlogo banteng moncong putih itu mengatakan, penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden.

 

Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Presiden Jokowi juga memiliki kebebasan untuk menentukan waktu yang tepat guna mengumumkan kabinet. Dia mengatakan, presiden memiliki cukup waktu untuk menyusun kabinetnya. Dia mengungkapkan, mengacu pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kementerian paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji. Dia mengatakan, Jokowi merupakan sosok yang paling tahu kapan momentum tepat untuk mengumumkan susunan kabinet.

 

"Presiden punya waktu yang cukup tapi kita tahu karakter Pak Jokowi yang mau kerja cepat. Kalau mengikuti informasi beliau paling lambat Rabu," kata Hasto dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (19/10).

 

Namun, dia mengatakan, sebelum momentum pengumuman itu digelar calon menteri harus dilakukan pengecekan rekam jejak, kepemimpinan, intergritas dan kemampuan bekerja sama dengan presiden. Bagaimanapun, dia melanjutkan, menteri merupakan pembantu presiden. "Tak boleh ada menteri setelah dilantik tiba-tiba kibarkan bendera mau jadi presiden 2024. Semua harus setia dalam lima tahun ke depan," katanya.

 

Di saat yang bersamaan, dia enggan untuk mengungkapkan jumlah kursi menteri yang didapatkan PDIP. Dia juga tidak menyebutkan kementrian yang bakal diduduki partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut. "Semua kementerian penting dan strategis tapi yang jelas PDIP paling banyak," kata Hasto lagi.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan nama-nama menteri yang akan masuk dalam kabinet pemerintahan periode kedua sudah rampung disusun. Ia pun akan segera mengumumkan nama-nama menteri yang akan membantunya di pemerintahan selanjutnya. Jokowi mengatakan, pengumuman menteri kabinetnya bisa dilakukan langsung setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti, atau diumumkan setelah pelantikan. (rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER