Kanal

Mendagri: Ada Gubernur Hampir Tiap Pekan ke Luar Negeri

RADARPEKANBARU.COM -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, surat pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah ditujukan untuk seluruh kepala daerah. Tjahjo mengatakan, surat bernomor 009/5546/SJ untuk para gubernur dan surat dengan nomor 009/5545/SJ kepada para bupati atau wali kota itu diterbitkan agar kepala daerah tidak pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan jelas.

 

"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, asal pergi tidak mengajukan izin, kan enggak enak, kami ditanya Bapak Presiden," ujar Tjahjo saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (22/7). Menurut Tjahjo, sesuai ketentuan, para kepala daerah seharusnya memberitahukan kepergian ke luar negeri ke beberapa pihak. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, juga ke Sekretariat Negara. 

 

Selain itu, Tjahjo menilai, harus ada alasan dan syarat-syarat jelas untuk kepala daerah mengajukan perjalanan ke luar negeri. "Boleh kita ke luar negeri, ada minimun prosesnya yang jelas. Untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggaran berapa, rombongannya enggak boleh lebih dari lima maksimum," ujar Tjahjo.

 

Saat disinggung mengenai kepala daerah yang kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, Tjahjo tak mengungkap detil. Menurut dia, banyak kepala daerah yang memang sering ke luar negeri setiap bulan.

 

Ia juga tidak membantah, salah satu kepala daerah yang kerap ke luar negeri adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ya, sebagai contoh Pak Anies ya, dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia. Hampir sebulan dua tiga kali. (Tapi) ada loh gubernur hampir tiap pekan izin ke luar negeri, ada," ujarnya.

 

Dia mengatakan, jika tidak diizinkan nanti salah juga. "Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan, ya kok tiap pekan," ujar Tjahjo. Mantan sekjen PDIP itu berharap dengan adanya SE tersebut, kepala daerah dapat memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak terkait minimal 10 hari sebelum keberangkatan. "Itu saja, hanya mengingatkan interval 10 hari itu supaya interval waktu ada proses ketentuan aturannya diproses semuanya diatur di undang-undang pemda, bukan karangan saya, perinci di aturan pemda," kata dia.

 

Surat bernomor 009/5546/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota, tertanggal 1 Juli 2019. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan. (rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER