Kanal

DKPP RI Gelar Sidang Kode Etik dengan Teradu KPU Kuansing di Bawaslu Riau

RADARPEKANBARU.COM.Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Dr H AlFatira Salam, mengatakan pihaknya akan melakukan sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kantor Bawaslu Riau, hari ini, Jum'at (14/6/2019).

Sidang pemeriksaan akan diselenggarakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru pada pukul 09.00 WIB.

Sidang pemeriksaan akan membahas masalah dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor register laporan 107-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu ketua dan anggota KPU kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam sidang ini, Alfitra selaku pimpinan majelis sidang akan didampingi oleh 2 anggota Majelis, yaitu Gema Wahyu Adinata SH dari unsur Bawaslu Riau, dan AKBP Firdaus dari unsur kepolisian.

Sedikitnya ada 9 pokok aduan yang dilaporkan ke DKPP yang dibahas nanti. Permasalahan yang dibahas mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga tidak cermatnya rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kuansing pada Pemilu tahun 2019.

Tadi malam, Alfitra Salam bersama dengan Bawaslu, KPU, Polda dan tokoh masyarakat di provinsi Riau menggelar rapat kerja teknis yang diselenggarakan di Hotel Swiss Berlin, jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, dan Anderson turut hadir dalam rapat malam ini.

Selain pihak Bawaslu, terlihat Abdul Hamid mantan komisioner KPU Riau bersama Sri Rukmini ikut duduk bersama dalam rapat tersebut. Dalam sambutannya, Alfitra Salam sangat mengapresiasi kerja Penyelenggara Pemilu baik itu dari pihak Bawaslu maupun KPU dalam mensukseskan Pilpres dan Pileg 2019.

Dalam sambutannya, Alfitra sangat menyanyangkan adanya korban dalam pelaksanaan Pmilu, sedikitnya kurang lebih 700 orang penyelengara yang meninggal dunia.

"Sekitar 700 orang sahabat kita, dari pihak penyelenggara yang telah gugur pada Pemilu ini," tutur Alfitra. Diakui Alfitra, tekanan kepada pihak penyelenggara sangatlah tinggi, ditambah dengan jam kerja yang melebihi batas dan konsumsi yang tidak ada bagi penyelenggara, menjadi sumber masalah kesehatan bagi penyelenggara.

Alfitra Salam akan mencanangkan untuk dilakukan pemisahan Pileg Pusat dengan Daerah, pemilihan eksekutif dengan legislatif pada tahun-tahun mendatang.

"Kita akan pisahkan untuk Pemilu selanjutnya antara Pileg pusat dan daerah, eksekutif dan legislatif, agar tidak terulang kembali masalah Pemilu seperti tahun ini," tambahnya.

Selain itu, sistem pemilu, serta rekrutment perlu diperbaiki. Alfitra Salam mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 273 laporan yang diterima oleh Bawaslu RI, 9 diantaranya berasal dari provinsi Riau. Rencananya, pihak pelapor akan menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang perdana nanti.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER