Kanal

Panwascam MD Cabut APK Ditiang Listrik dan Pohon

RADARPEKANBARU.COM – Jajaran Panwascam Marpoyan Damai (MD) tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar estetika lingkungan. Penertiban dilakukan merujuk surat edaran Bawaslu RI No.1990, tetang larangan pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan Bilboard berbayar.

Menurut Komisioner Panwascam MD, Heri, Kamis (31/1/2019) penertiban dilakukan di jalan Rambutan satu baliho dari Partai Golkar caleg DPRD Kota pku dapil 4, Jalan Aripin Ahmad a1 baliho caleg dari PSI, dan baliho caleg dari Partai PAN, baliho calon Presiden no urut 1 sebanyak 4 buah keseluruhannya terpasang di pohon pelindung dan tiang listri di jl aripin ahmad .

 

“Jadi hari ini , kita tertibkan APK yang ada di jalan protokol . Terbanyak di Kelurahan Tangkerang Barat dan Tengah . Jenis APK yang ditertibkan yakni spanduk, dan Baliho yang dipasang di pohon dan tiang listrik,” ungkap Heri. Diketahui, penertiban APK melibatkan tiga Komisioner Panwascam MD , dibantu PPL Kelurahan dan staf. Menurut Heri , penertiban yang dilakukan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Bukit Raya.(dsc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER