Ditangkap Usai Aksi 812, Najib Didakwa Besok Bersama Eks Bos 1MDB

Selasa, 11 Desember 2018

RADARPEKANBARU.COM.Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak akan kembali didakwa pada Rabu (12/12) besok, atas dugaan mengubah dan memodifikasi laporan audit akhir 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dua tahun lalu.

 

Najib akan didakwa bersama mantan Presiden dan CEO 1MDB, Arul Kanda Kandasamy. Seperti dilansir The Star, Selasa (11/12/2018), sejumlah sumber dari kalangan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi bahwa dakwaan untuk Najib dan Arul Kanda diajukan di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur.

 

Keduanya diperkirakan akan didakwa di Kuala Lumpur pada Rabu (12/12) besok. Menurut sejumlah sumber tersebut, Najib akan didakwa menggunakan jabatannya sebagai PM Malaysia saat itu dalam menginstruksikan Auditor-General Malaysia untuk menghapus 'sejumlah hal tertentu' dari laporan audit akhir 1MDB.

 

"Ini mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan," sebut salah satu sumber yang dikutip The Star dalam laporannya. Terkait kasus yang sama, menurut sumber-sumber tersebut, Arul Kanda yang mantan Presiden dan CEO 1MDB akan didakwa bersekongkol dengan Najib. Arul Kanda diketahui memimpin 1MDB antara Januari 2015 hingga Juni tahun ini. Arul Kanda diharapkan akan datang ke markas MACC di Putrajaya pada Selasa (11/12) ini. Sedangkan Najib telah ditangkap MACC untuk ketiga kalinya usai ditanyai pada Senin (10/12) kemarin. Najib telah dilepaskan beberapa jam kemudian.

 

Penangkapan Najib ini terjadi hanya beberapa hari setelah dia memimpin aksi massa 812 pada Sabtu (8/12) lalu mengenai penolakan konvensi PBB soal larangan diskriminasi rasial. Terkait dugaan pengubahan laporan audit akhir 1MDB, diketahui bahwa pada 25 November lalu, Auditor General Madinah Mohamad mengungkapkan salah satu perubahan yang dilakukan adalah menghapus bagian-bagian yang menyebut kehadiran pengusaha Low Taek Jho alias Jho Low yang kini buron.

 

Madinah menyebut arahan untuk melakukan perubahan itu datang dari Shukry Salleh yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Najib saat dia masih menjabat PM Malaysia. Perubahan dalam laporan audit akhir itu disebut dilakukan pada 26 Februari 2016, dengan alasan itu merupakan isu sensitif.

 

Selain Najib, MACC telah menanyai sejumlah mantan pejabat tinggi Malaysia seperti mantan Ketua MACC Dzukifli Ahmad dalam kapasitas sebagai legal officer pada Kamar Jaksa Agung, kemudian mantan Auditor General Ambring Buang, mantan Kepala Sekretaris Pemerintah Dr Ali Hamsa dan Arul Kanda terkait dugaan pengubahan laporan audit 1MDB itu.

 

Setelah lengser dari jabatannya usai kalah dalam pemilu Mei lalu, Najib yang kini menjadi anggota parlemen untuk wilayah Pekan, telah dijerat sedikitnya 32 dakwaan pidana, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait 1MDB dan SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB. Najib mengaku tak bersalah atas semua dakwaan yang dijeratkan kepadanya.(dnc)