Izin PT ADEI Plantation Tak Masuk Sistem DMP-PTSP Riau

Selasa, 04 Desember 2018

RADARPEKANBARU.COM.Izin perusahaan sawit PT ADEI Plantation dan anak perusahaannya yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tidak masuk dalam sistem Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau.

 

Bahkan saat dicek operator DMP-PTSP Riau nama perusahaan sawit itu beserta anak perusahaannya yakni PT Safari Riau tidak muncul dalam sistem. Hal itu diketahui saat  mengecek luasan lahan yang digarap PT ADEI, sebab ada dugaan perusahaan itu melakukan perluasan tanpa izin.

 

"Kalau di sistem kami setelah dicek tak ada. Biasanya kalau ketik nama perusahaan langsung muncul," kata Kepala DPM-PTSP Riau, Evarevita melalui Kepala Bidang PTSP, Vera , Selasa (4/12/2018).

 

Karena itu, pihaknya mempertanyakan izin PT ADEI itu diterbitkan kapan. Sebab ketika dicek dalam elektronik sistem informasi pelayanan (e-Simple) tidak muncul nama PT ADEI dan anak perusahaannya PT Safari Riau.

 

"Makanya kita harus tahu dulu mereka dapat izin usaha tahun berapa. Kalau mereka misalnya ajukan tahun 2012 apakah ada di BP2T saat itu, nanti saya cek apakah mereka ada mendapat rekomendasi dari gubernur. Karena pada saat itu proses penerbitan izin masih manual. Sedangkan e-Simple kita baru terbentuk tahun 2015," paparnya

 

. Oleh sebab itu, pihaknya tak mengetahui persis posisi PT ADEI. Namun Vera menegaskan, kalau hal dalam penertiban izin 2.000 hektar, apabila perusahaan memperluas menjadi 2.500 hektar. Artinya ada penambahan lokasi usaha.

 

"Tentu pelaku usaha salah. Ketika penambahan izinnya tidak diperbaharui, maka OPD terkait (PTSP Pelalawan) yang harus mengawasi. Kita ini DPM-PTSP hanya penerbitan izin secara administrasi, sedangkan secara teknis ada di PTSP Pelalawan," ujarnya.

 

Ketika sudah dilakukan pengawasan, lanjut dia, namun ternyata pelaku usaha membuka lahan 2.500 tapi tidak punya izin, tentu PTSP Pelalawan harus melaporkan kepada pemerintah setempat untuk mengambil tindakan.

 

"Tindakannya seperti apa, apakah itu pencabutan izin atau pembaharuan izin agar dilakukan perluasan terhadap usaha perkebuan itu," tegasnya. "Kalau kejadian seperti berarti PT ADEI melanggar batas dan mereka jatuhnya harus mengajukan izin perluasan kepada pemerintah setempat, yang prosesnya melalui Online Single Submission (OSS).

 

Sedangkan pemenuhan komitmennya salah satunya dari PTSP Riau untuk memberi rekomendasi dari Gubernur Riau," tutupnya. Sebelumnya, anggota DPRD Riau, Sugianto, meminta aparat hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan izin perusahaan sawit PT ADEI Plantation dan anak perusahaannya yang beroperasi di Pelalawan. 

 

Sugianto meyakini adanya dugaan perizinan usaha perusahaan modal asing ini. "Saya sudah lama menyoroti PT ADEI Plantation ini. Sudah saya ingatkan perusahaan ini, tapi mereka sepertinya bergeming. Makanya, sekarang saya minta aparat hukum untuk turun menyelesaikan dugaan kasus penyelewengan ini," tegas anggota DPRD Riau dari dapil Pelalawan-Siak ini.

 

Diceritakan Sugianto, PT ADEI Plantation ini punya anak perusahaan yang bernama PT Safari Riau. Nah, PT Safari Riau ini mengelola 5000 hektar lahan sawit di Pelalawan. Namun, dari 5000 hektar tersebut, Sugianto menyebutkan hanya 2500 hektar saja yang memiliki izin.

 

"Dari kacamata hukum, anak perusahaan PT ADEI Plantation ini sudah sangat melanggar, karena mereka mengelola perkebunan diluar perizinan," jelas Bendahara DPW PKB Riau ini. Dilanjutkan Sugianto, masih banyak lagi sebenarnya 'kenakalan' yang dilakukan PT ADEI Plantation dan anak perusahaannya yang merugikan masyarakat.(ckc)