Polda Riau Rencanakan Panggil Paksa Sariantoni

Jumat, 23 November 2018

foto rtc

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah memastikan alasan mangkirnya Sariantoni di dua pemanggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu kepada Sariantoni. 

Upaya ini juga terus dilakukan meski harus mengirimkan tim penyidik ke kota Medan dimana diketahui Sariantoni yang juga merupakan anggota dewan Rokan Hulu tersebut tengah berada di ibu kota Sumatera Utara tersebut

"Kalau tidak salah, sudah dua kali proses pemanggilan, dia tidak datang," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto.

Hadi juga belum mengetahui persis alasan ketidakhadiran Sariantoni yang diduga telah melakukan penggelapan hasil panen kebun sawit milik warga Rokan Hilir. "Belum saya cek, apa karena suratnya belum sampai atau bagaimana," katanya.

Lanjutnya, pihaknya rencanakan akan mengirim tim penyidik menuju kota Medan. "Kita akan ke Medan, karena yang bersangkutan lagi di sana. Tapi seperti apa pastinya, nanti saya cek dan infokan," tuturnya.

Sementara, apakah akan ada pemanggilan paksa terhadap Sariantoni tersebut, Hadi juga masih belum memastikan. Hal ini dikarenakan belum jelasnya alasan Sariantoni mangkir dari panggilan guna dimintai keterangan. "Nanti, saya pastikan dulu kenapa yang bersangkutan tak hadir," tegasnya

Untuk diketahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi sejak 2009 lalu. Dimana dalam kasus ini Sariantoni dipercaya oleh masyarakat melalui Koperasi Sejahtera Bersama sebagai pengelola hasil panen kebun sawit seluas 1102 hektare di wilayah Pujud, Rohil. Sementara dalam pelaksanaannya, Sariantoni justru kembali bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT Torganda. 

Kasus yang sempat di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau ini sendiri merugikan masyarakat hingga Rp298 miliar lebih. Sementara kasus ini telah dilaporkan kepihak kepolisian sejak 2016 lalu. Yakni LP nomor STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT/Tanggal 10 Oktober 2016.***(rtc)