Surat Edaran di BPR Hasil Rekayasa

Rabu, 21 Mei 2014

Jefry Noer (int)

PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Dalam melancarkan perjalanan dinas Bupati Kampar ke luar Negeri, Jefry Noer memerintahkan M. Syafri untuk melakukan tindakan Melawan Hukum dengan cara menerbitkan surat edaran Direksi BPR Sarimadu No. 1/SE/Dir/IX/2012.

Surat ini berdasarkan informasi dari Bagian Umum BPR Sarimadu dibuat dan direkayasa oleh M. Syafri pada tanggal 4 Oktober 204. Namun dalam pengadministrasiannya dibuat tanggal mundur menjadi tanggal 6 Agustus 2012. Hal ini dapat dibuktikan dengan terdapatnya kekeliruan dalam pembuatan nomor surat edaran tersebut No. 1/SE/Dir/IX/2012. Angka IX dalam admisnistrasi dan katatausahaan BPR Sarimadu mengajukkan bulan penetapan yakni bulan September sedangkan tanggal penetapannya pada halaman terakhir adalah 6 Agustus 2012. Jadi sangat jelas terdapat kejanggalan dan adanya dugaan unsur rekayasa.

M. Syafri merekayasa surat ini untuk kepentingan mengakomodir pembiayaan perjalanan dinas Bupati Kampar beserta keluarga ke London yang dibebankan kepada BPR Sarimadu. " Ini jelas bertentangan dengan Permendagri No.22 Tahun 2006 tentang pengelolaan BPR milik Pemda dan Bertentangan juga dengan Perda Kampar No. 6 Tahun 2010 Tentang BPR Sarimadu". Kata Sumber Radar.

Kenyataannya bahwa selama tahun 2012 tersebut sudah ada beberapa surat edaran yang diterbitkan antara lain surat tentang ketentuan perubahan suku bunga tabungan dan deposito, surat tentang ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan," jadi artinya surat edaran yang seharusnya ditetapkan oleh M. Syafri tersebut seharusnya bukan lagi menggunakan nomor 1 (satu) melainkan nomor 3 atau 4 atau seterusnya." tambahnya lagi.

Penetapan surat edaran tersebut juga menyalahi aturan karena surat edaran tidaklah bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atau pembebanan biaya, namun minimal harus dengan surat keputusan Direksi (SK) dan disetujui oleh dewan pengawas. "Karena surat edaran hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat pengumuman kepada karyawan atau nasabah Bank." Terang sumber radar lagi.(ram)

Editor:Alamsah