Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau mengusulkan Upah Minimum Provinsi Riau Rp2,66 juta pada 20

Selasa, 23 Oktober 2018

RADARPEKANBARU.COM.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengusulkan Upah Minimum Provinsi Riau Rp2,66 juta pada 2019 atau naik 8,03 persen. Penetapan ini sudah diajukan ke Biro Hukum Setdaprov Riau untuk selanjutnya dibuatkan landasan hukum. Diperkirakan Pemprov Riau akan mengumumkan pada 1 November 2018 nanti.

 

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno mengatakan, setakat ini pengusaha tidak mempersoalkan penetapan 8,03 persen UMP pada 2019. Hal ini dianggap sejalan dengan PP 78 tahun 2015 sebagai dasar pijakan UMP.

 

"Regulasi itu juga menjadi acuan Apindo se Indonesia dalam merumuskan angka UMP untuk di provinsi masing-masing. Tim juga sudah sepakat dengan ketetapan itu," katanya.

 

Wijatmoko menjelaskan, setakat ini tidak ada komplen dari pihak pengusaha mengenai masalah ini. Acuan kenaikan UMP 8,03 persen itu sudah sejalan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

 

Setelah selesai ditetapkan tingkat provinsi, maka akan diteruskan ke Apindo ke tingkat kabupaten kota sebagai landasan pijakan untuk penetapan UMK.

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp2,6 juta tahun 2019.

 

Angka ini naik sebesar 8,03, atau sama dengan ketetapan nasional. Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan rincian detailnya mengenai angka UMP 2019 yakni Rp2,66 lebih.

 

Angka ini diperoleh sesuai dengan ketentuan hitungan PP 75 tahun 2015, menyesuaikan dengan angka inflasi dan kondisi ekonomi daerah.

 

"Berkasnya sudah kami serahkan ke Biro Hukum Setdaprov untuk harmonisasi. Semoga cepat selesai karena paling lama 1 November sudah harus diumumkan. Kita harap cepat di SK-kan dan di Pergub-kan oleh Plt Gubri," kata Rasidin.

 

Dia menambahkan, memang secara umum, ada bentuk keberatan dari pihak pengusaha karena dianggap terlalu tinggi sehingga memberatkan.

 

Namun atas dasar banyak pertimbangan antara serikat buruh dan pengusaha menyetujui angka 8,03 persen untuk UMP. "Dan untuk di Riau masih mampu untuk melaksanakan sesuai dengan ketetapan pusat.

 

Setelah ini, angka UMP 8,02 persen akan menjadi patokan untuk penyusunan UMK. Oleh sebab itu awal November semua Gubernur sudah harus umumkan angkanya," sambung dia. (bpc)