Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menilai aksi mengundurkan diri saat acara deklarasi kampanye damai merupakan hak SBY. Namun alasan dari mengundurkan diri harus ditelik lebih dalam. Hal inilah yang menjadi alasan pihaknya siap menerima laporan dari SBY.
Di sisi lain, Bagja juga mejelaskan bahwa pihaknya juga melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran. Salah satunya mengenai banyaknya atribut partai dan atribut ormas pendukung salah satu paslon capres dan cawapres.
"Memang ada kesepakatan bahwa tidak boleh membawa atribut, karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Sebelumnya SBY melakukan aksi walkout dalam acara kampanye damai. Hal itu lantaran adanya aturan yang dilanggar oleh KPU selaku penyelenggara acara. Akibatnya, SBY tak ikut menandatangani komitmen kampanye damai.