KPK: Dugaan Korupsi Mantan Bupati Anas Maamun Di Rohil Segera Diungkap

Jumat, 25 April 2014

Johan Budi

JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Tak cuma dugaan korupsi Proyek Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, itu saja yang sekarang tengah di endus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah dugaan korupsi yang diduga melibatkan Anas Makmun saat menjabat Bupati Rokan Hilir juga ditindaklanjuti komisi anti rasuah Indonesia ini.

Tersiar kabar, beberapa waktu lalu penyidik KPK memeriksa Anas Makmun dan disebut sempat pula melakukan penggeledahan dirumahnya.

Hanya saja, ketika hal ini ditanyakan kepada Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ia mengaku belum mengetahui sama sekali soal pemeriksaan Anas Makmun atau penggeledahan rumahnya.

"Belum dikasi tahu penyidiknya, nanti di cek dulu. Kalau sudah tahap penyelidikan belum di ekspos itu," ucap Johan Budi, singkat.

Sejauh ini, berdasarkan laporan dari Koalisi Indonesia Bersih (KIB), mungkin ada benarnya terkait selentingan yang menyebut bahwa Anas Makmun tak akan bisa disentuh hukum alias kebal hukum.

Pasalnya sejak dilaporkan KIB pada 25 Maret 2010, yang sudah 4 tahun berjalan, tampaknya memang belum terlihat ada tanda-tanda dari KPK dalam penanganan laporan KIB ini.

Apakah dikarenakan laporan KIB tidak mendukung adanya dugaan korupsi seperti yang dibeberkannya, atau bisa jadi ada kendala lain hingga membuat laporannya bak hilang di telan bumi?

Dibeberkan ke KPK, Anas Makmun saat menjabat Bupati Rokan Hilir. diduga melakukan penyimpangan APBD 2006-2008.

Antara lain dugaan korupsi proses alihfungsi lahan beserta Gedung DPRD dan Kejari Rokan Hilir, Jalan Lintas Timur Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, untuk dijadikan kampus IPDN.

Proses alihfungsi ini syarat penyimpangan dan gratifikasi. Sebab, hingga kini proses alihfungsi tidak melalui proses persetujuan kelembagaan dewan setempat, tapi hanya kesepakatan sepihak pejabat setempat.

Kasus pembelian Hotel Marina yang dialihfungsikan menjadi Gedung DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, yang proses jual belianya syarat terjadi berbagai penyimpangan, diantaranya markup. Nilai jual belinya mencapai sekitar sekitar Rp 7,2 miliar melalui APBD Rohil.

Kasus ini sudah diproses penyidik Polda Riau, tapi proses hukumnya hingga kini tak kunjung jelas. Dana bantuan sosial yang diduga disalahgunakan di lingkungan Pemkab Rohil tercatat senilai Rp 21 miliar, sumbernya dari APBD Rohil 2007.

Pembebasan sejumlah lahan dan pembangunan Kompleks MTQ Rokan Hilir, di Batu Enam, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, juga bermasalah. Pembebasan dan pembangunannya sedikitnya telah menghabiskan dana APBD setempat sekitar Rp 46 miliar. Di endus proses lelangnya menyimpang dan berbau markup.

Pelepasan aset tanah senilai Rp 74,9 miliar di sekitar Komplek MTQ Rohil, Batu Enam, Kecamatan Bangko, juga syarat penyimpangan. Sebab, proses ganti rugi yang dilakukan tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah setempat dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung DPRD Rokan Hilir di Jalan Lintas Timur Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, senilai Rp 2,2 miliar tahun 2002, proses ganti ruginya pun menyimpang dan markup.

Pembebasan lahan perluasan tanah samping Gedung DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi senilai sekitar Rp 2,2 miliar. Proses pembebasannya juga syarat dengan berbagai penyimpangan dan markup.

Sejalan dengan adanya laporan sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Anas Maamun, Gubernur Riau saat ini, sumber ini di KPK menegaskan, laporan atau pengaduan disertai dokumen-dokumen pendukungnya akan ditindaklanjuti setelah ada telaah.

"Jadi, di telaah lebih dulu, untuk kemudian apakah akan ditindaklanjuti. Sudah masuk tahap penyelidikan, tentu belum bisa di ekspos, menggangu proses penyelidikan. Statusnya dinaikkan ke penyidikan, akan ada ekspos," kata sumber ini. (Tim/prc)