RT/RW di Pekanbaru Wajib Mundur dari Jabatannya

Senin, 27 Agustus 2018

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018. Isinya tentang kewajiban bagi RT/RW untuk mengundurkan diri jika menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Pekanbaru agar menginventarisasi pengurus RT/RW yang masuk daftar caleg sementara (DCS) pada Pileg 2019," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer di Pekanbaru, Sabtu (25/8/2018).

Dilansir Antara, surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, atas nama Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Dalam edaran tersebut, M Noer menjabarkan empat poin penting menyangkut aturan bagi RT/RW yang ingin jadi caleg.

Dasar penerbitan edaran tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan itu Pemkot Pekanbaru melarang Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.

"Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventarisasikan RT/RW di wilayah setempat yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru," ujarnya.

Bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS namun tidak mengundurkan diri, maka pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.

"Kepada saudara camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Riau Ilham Yasir menyatakan, tidak ada larangan pelarangan tersebut menyatakan sesuai PKPU tidak ada.

"Kalaupun RT/RW masuk jadi caleg, KPU tak ada dasar untuk meminta mereka mengundurkan diri, dan di UU pemilu maupun di PKPU tak ada disyaratkan," ujar Ilham. Namun pihaknya tidak mau ikut campur jika memang kebijakan itu diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Tetapi kalau Pemkot punya kebijakan RT/RW tak boleh masuk partai dan caleg itu hak sepenuhnya di kementerian di dalam negeri maupun pemerintah daerah setempat," tambah Ilham.

Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengumumkan 916 Bakal Calon Legislatif 2019 yang lulus verifikasi dalam daftar calon sementara 12 Agustus 2018 lalu.Sebelum rapat pleno daftar calon tetap dilakukan, diharapkan Bacaleg tersebut mendapat saran dan masukan dari masyarakat.(*)