Kasus APBD Inhu 2003 - 2008 Dibuka Kembali, Setelah Belasan Pejabat Masuk, Siapa Menyusul?

Rabu, 08 Agustus 2018

RADARPEKANBARU.COM.Kasus korupsi memang bisa dibuka kembali kapan saja. Seperti kasus korupsi APBD Indragiri Hulu tahun 2003 - 2008 yang menyebabkan mantan Bupati Indragiri Hulu, H Thamsir Rachman serta belasan pejabat harus masuk penjara. Kini kasus korupsi berjamaah itu akan dibuka kembali.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Kejari, Ostar Al Pansri SH MH, selaku ketua tim penyidik membenarkan hal itu. "Benar, penyelidikannya telah kita mulai sejak awal Agustus ini," ujar Ostar , Selasa (7/8/2018). Dikatakan Ostar, penyelidikan difokuskan pada pemulihan kerugian negara.

Dimana, berdasarkan audit BPK, sampai saat ini negara masih dirugikan sebesar Rp51 miliar. Ketika dikonfirmasi terkait kerugian negara tersebut, Ostar menyebutkan bahwa saat ini uang yang bersumber dari APBD Inhu itu masih dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan. 

Namun demikian, Ostar enggan menuturkan SKPD dan pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pembobolan ABPD Inhu tahun 2003 hingga 2008 tersebut.

"Yang pastinya uang APBD tersebut masih berstatus dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan, dan belum ada yang mengembalikan. Dan terkait orangnya, tentubelum bisa kita beberkan," tegas Ostar.

Ostar menambahkan, sebenarnya terkait persoalan itu, Bupati Inhu H Yopi Arinto, telah mengeluarkan beberapa keputusan tentang pembebanan sementara terhadap SKPD dan rekanan yang meminjam uang APBD itu. Namun, hingga saat ini tidak satu pun dari pihak yang bersangkutan memiliki etikat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

"Dan sekali lagi saya sampaikan, karena persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan, maka belum bisa kita beberkan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp51 miliar tersebut," pungkas mantan Kasi Pidsus Kampar itu. (grc)