Perwakilan BI Pekanbaru tak Hadiri Sidang Pencucian Uang Terdakwa Yusrizal Andayani

Selasa, 07 Agustus 2018

RADARPEKANBARU.COM.Perwakilan dari Bank Indonesia Pekanbaru, Senin (6/8/2018), tidak memenuhi panggilan Jaksa, untuk hadir di persidangan perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ. Hal ini terungkap pada persidangan yang diketuai Kamazaro Waruwu SH.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, harusnya menghadirkan lima saksi dari bank. yakni dari Bank Indonesia, Bank Riau Kepri, Bank BNI Bengkalis, Bank Mega Syariah dan BRI Syariah. Namun dari saksi yang dipanggil tersebut, saksi dari Bank Indonesia tidak hadir.

Karena itu, Majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dari Bank Indonesia, pada persidangan pekan depan.

Dijelaskan Kamazaro, kehadiran saksi dari Bank Indonesia tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui prosedur lalu lintas uang dalam jumlah besar. seperti halnya uang dari dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar masuk ke rekening PT Bumi Laksamana Jaya, yang dipimpin oleh terdakwwa Yusrizal Andayani.

"Keterangan dari Bank Indonesia sangat diperlukan, karena Bank Indonesia yang bertugas mengawasi lalu lintas keuangan di perbankan, sebelum adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat itu. Karena itu, kami minta kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Bank Indonesia serta saksi dari perbankan yang saat ini hadir, pada sidang berikutnya," ujar Kamazaro.

Bobolnya uang Rp300 miliar dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ tanpa sisa dan tidak digunakan sesuai peruntukannya lanjut, Kamazaro tak terlepas dari peran dan pengawasan perbankan. karena diketahui, begitu uang Rp300 miliar dicairkan dari Bank Riau Kepri selaku kas daerah Pemkab Bengkalis, hari itu juga dana ditransfer ke dua anak perusahaan PT BLJ dengan jumlah yang besar, yakni Rp100 miliar ke Bank BNI Bengkalis, Rp150 miliar ke BNI Pekanbaru dan Rp50 miliar ke BRI Bengkalis. Adanya transfer dana fantastis ini juga diakui saksi Ashari, mantan Pimca BRK Bengkalis dan Yong Jon, mantan Pimca BNI Bengkalis. (bpc)