Nasib Blok Rokan akan Ditentukan Pemerintah Pusat

Selasa, 10 Juli 2018

RADARPEKANBARU.COM.Kementerian ESDM akan mengumumkan nasib Blok Rokan pada akhir bulan ini. Sejauh ini, sudah ada 2 pihak yang mengajukan pengelolaan Blok Rokan. Pihak pertama adalah Pertamina. Pertamina sendiri menginginkan pengelolaan 100 persen.

 

"Tentu saja kita ingin kelola 100 persen. Proposal kita juga sudah masuk," kata Plt Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sebagaimana dikutip dari kumparan, Senin 9 Juli 2018.

 

Sementara itu, PT Chevron Pacifik Indonesia sebagai pengelola saat ini menyatakan akan menghormati menghormati hak dan kewenangan Pemerintah Indonesia dalam menentukan masa depan dari Blok Rokan.

 

“Kami menghormati hak dan kewenangan Pemerintah Indonesia dalam menentukan masa depan dari Blok Rokan,” kata Manager Corporate Communications (MCC) Chevron, Danya Dewanti, saat dikonfirmasi bertuahpos.com. Dia menyebut Blok Rokan merupakan aset dengan kompleksitas yang tinggi dan memerlukan investasi yang signifikan.

 

”Pengalaman operasi yang ekstensif dan kemampuan kapasitas teknis operasi terkait Enhanced Oil Recovery,” katanya. Danya mengatakan, Chevron telah berhasil mengoperasikan Blok Rokan dalam mendukung pencapaian target energi nasional selama puluhan tahun.

 

Perusahaan ini menyatakan akan dan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya membantu Indonesia mengoptimalkan produksi minyak dari aset strategis ini.

 

“Kami bangga dengan kemitraan yang telah berlangsung lama dengan masyarakat dan Pemerintah Indonesia,” sambungnya. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pihak mana yang penawarannya paling bagus, maka dialah yang terpilih untuk mengelola blok Rokan.

 

"Jadi masih terbuka. Siapa yang penawarannya paling bagus, kita berikan sama mereka," pungkas dia. Sebagaimana diketahui, kontrak Chevron untuk mengelola blok Rokan akan berakhir pada 2021 nanti. Selain Chevron dan Pertamina, Pemprov Riau juga dikabarkan ingin mengelola ladang minyak terbesar di Indonesia tersebut. (bpc)