Ditreskrimsus Polda Riau Sudah Menetapkan Dua Tersangka Baru Bansos Bengkalis

Senin, 04 Juni 2018

RADARPEKANBARU.COM.Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Bengkalis.

 

Tersangka itu adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tahun 2012 - 2014, berinisial YV dan SH. Dua tersangka itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. "Tersangkanya YV dan SA," ujar Muspidauan, Ahad (3/6/2018).

 

Awalnya, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejati Riau belum disertakan nama tersangka. Nama tersebut baru diberitahu pada akhir April 2018.

 

"Penetapan tersangka dilakukan pada 15 April. Sementara diberitahu ke kita (Jaksa Peneliti, red) pada 30 April 2018," kata Muspidauan.

 

Selanjutnya, jaksa peneliti menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik. Berkas itu akan diteliti untuk mengetahui apakah masih ada kekurangan atau sudah lengkap.

 

Penyidikan atas dua tersangka dilakukan penyidik berdasarkan pengembangan delapan tersangka yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

 

Para tersangka tersebut sudah dinyatakan bersalah. Kedelapan tersangka itu adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

 

Selanjutnya, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi. Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu.

 

Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif. Dalam perkara terjadi kerugian negara sebesar Rp31,357 miliar.

 

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jamal, disebutkan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83,5 miliar.

 

Dana itu diterima sejumlah kelompok masyarakat Rp52,2 miliar. Dari pencairan itu yang diterima kelompok masyarakat yakni Rp52,2 miliar lebih. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah selaku ketua dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya serta. dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31 miliar.

 

Adapun sejumlah orang yang diduga ikut menikmati uang negara versi polisi tersebut yakni, Jamal Abdillah sebesar Rp2,7 miliar, Hidayat Tagor Rp133,5 miliar, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752,5 juta, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280 juta, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta. (ckc)