THR dan Gaji ke-13 PNS Naik, Ada Apa?

Jumat, 25 Mei 2018

RADARPEKANBARU.COM.Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, menuai kritik. Kritikan mengarah kepada nominal anggaran yang melambung 68,9 persen menjadi Rp 35,76 triliun pada tahun ini.

 

"Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud (tertentu)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Sebab, menurut dia, tahun 2018 merupakan tahun politik karena ada pemilihan kepala daerah serentak ataupun pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2019-2024. Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kandidat kuat calon presiden dalam pemilihan mendatang.

 

"Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengaku tidak mengetahui latar belakang di balik langkah Presiden. Menurut Fadli, harus ada latar belakang yang jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan. Lebih lanjut, Fadli menyebut kenaikan THR dan gaji ke-13 lebih baik dialokasikan kepada tenaga honorer.

 

"Mereka sudah banyak yang mengabdi. Harusnya bisa paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang diberikan THR, kira-kira begitulah," ujarnya. Perihal anggapan politis di balik keputusan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur enggan ambil pusing.

 

"Kalau ada yang membelok-belokkan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali. Kita mengacu pada kinerja ASN (aparatur sipil negara)," kata di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 diberikan karena pemerintah menilai kinerja ASN semakin baik.

 

Sebab, hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) mengalami kenaikan signifikan. Namun, Asman tak menyebut besaran kenaikannya. "Jadi berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung. Manfaat dari sebuah anggaran sudah bisa dirasakan sekarang," katanya.

 

Asman berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 seharusnya berbanding lurus dengan kinerja abdi negara yang terjaga atau bahkan meningkat. Selain ASN yang aktif, pemerintah pun memberikan apresiasi bagi para pensiunan berupa THR dan gaji ke-13. Asman menjelaskan, jumlah pensiunan ASN terdapat sekitar dua juta orang.

 

Saat ini, pensiunan ASN yang semasa aktif merupakan eselon atau berada di jajaran tinggi pada kementerian/lembaga hanya mendapatkan penghasilan pas-pasan. Sehingga pemberian THR dan gaji ke-13 pun menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja mereka terdahulu.

Politikus Partai Amanat Nasional itu pun berharap skema THR dan gaji ke-13 seperti tahun ini akan bisa berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Meski nominal kenaikan tergolong besar, Asman menyebut anggaran pemerintah tidak terbebani. Keputusan Presiden disambut baik ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Salah seorang ASN, Suhendro Dradjat, bersyukur atas kebijakan tersebut.

 

"Kalau dilihat dari kacamata ASN, THR itu hal yang baru karena dulu tidak ada THR, ada juga gaji ke-13," katanya. Kenaikan nominal THR dan gaji ke-13 dinilai Suhendro sebagai sesuatu yang wajar. Apalagi, harga bahan pokok mengalami kenaikan ditambah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan THR dan gaji ke-13 menjadi bukti perhatian pemerintah kepada ASN, terutama menyangkut kesejahteraan.

 

Sehendro mengatakan, peningkatan kesejahteraan akan berbanding lurus dengan kinerja ASN nanti. Maman Suryaman, ASN di Dinas Pendidikan Kota Bandung, juga menyambut baik keputusan Presiden. Menurut Maman, kebijakan itu menunjukkan pemerintah melihat kinerja ASN selama ini semakin baik. Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengalokasikan anggaran Rp 64,5 miliar untuk pembayaran THR bagi ribuan ASN.

 

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi mengatakan, selain untuk membayar THR, anggaran itu juga untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji rutin bulan Juni 2018. Ia mengatakan, alokasi anggaran Rp 64,5 miliar itu terdiri atas Rp 22,5 miliar lebih untuk gaji rutin PNS bulan Juni, Rp 21 miliar lebih untuk gaji ke-13, dan Rp 21 miliar lebih untuk THR atau disebut juga dengan gaji ke-14.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dibayarkan mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018. Untuk pembayarannya, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK.

 

"Kemudian, pengajuan pembayaran THR diajukan oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara," kata Menkeu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). Ia menyebutkan permintaan satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 25 ribu dapat diajukan mulai akhir Mei.

 

"Dengan demikian, seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," tuturnya. Untuk gaji ke-13, pengajuan oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018. "Dengan demikian, gaji ke-13 diterima Juli.

 

Pemberian gaji ke-13 ini merupaka kebijakan semenjak 10 tahun lalu. Itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka," ujarnya. Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri di seluruh Indonesia sudah dilakukan selama ini.

 

"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ucapnya. Dengan demikian, ASN akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.

 

Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. "Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR karena tahun lalu pensiuanan tidak dapat THR," kata Sri.

 

Mengenai besaran anggaran untuk keperluan itu, Menkeu menyebutkan jumlahnya sesuai dengan UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN Tahun 2018. Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini sebesar Rp 35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 persen karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR. Menkeu memerinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.(rep)