Sistem Pembayaran Gaji Profesional di Peradaban Islam

Sabtu, 07 April 2018

RADARPEKANBARU.COM.Layaknya masa sekarang, sistem pembayaran kepada para profesional berlaku pada masa pemerintahan Islam. Sistem ini, tak sekadar imbalan atas jabatan atau profesi seseorang.

 

Namun, juga sebagai penghargaan atas ilmu atau profesionalitas yang dimiliki seseorang. Jabatan sebagai guru, dokter, maupun pejabat pemerintah membuat seseorang memiliki gaji dan status sosial yang tinggi. Apalagi, mereka yang memiliki sejumlah kedudukan di beragam profesi yang ia geluti.

 

Tak heran, jika orang itu memiliki harta berlimpah melalui penghasilannya. Pada masa kekhalifahan di dunia Islam, para guru besar di lembaga pendidikan tinggi rata-rata mendapatkan gaji sekitar 10 dinar per bulan.

 

Mereka mendapatkan gaji dari lembaga pendidikan yang berasal dari sumbangan para dermawan, penyewaan gedung, dan hasil panen.

 

Namun, berbeda dengan para guru besar fikih. Gaji yang ia terima bisa lebih besar dibandingkan guru besar lainnya. Sebab, ada guru besar fikih yang memiliki jabatan di tempat lainnya.

 

Misalnya, ia menjabat sebagai hakim di pengadilan. Bahkan, jika tempat mengajarnya di tempat penguasa, sang guru besar tersebut bisa saja sekaligus menjadi pengajar privat bagi anak-anak penguasa tersebut.

 

Pun, bisa menjabat sebagai sekretaris atau pendamping penguasa. Pendapatan yang paling besar diperoleh mereka yang selain memiliki keahlian di bidang adab juga berprofesi sebagai seorang dokter. Paling tidak, ada sejumlah istilah yang merujuk gaji atau pendapatan bulanan, antara lain, jirayah, jamikiyyah, ratib dan rizq.(rep)