BRK Diduga Pakai Pengacara yang Bermasalah Hukum di KPK

Jumat, 06 April 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RADARPEKANBARUCOM- Mengungkap drama isu poligami yang menyudutkan Suhardiman menemui titik terang, satu-persatu mulai terungkap.Pengacara Bank RiauKepri Asep Ruhiyat ternyata benar merupakan rangkap sebagai pengacara YH.

Sebagaimana dikutip dari situs RiauBook.com Jumat, 06 April 2018 - 10:13 WIB, YH mengakui bahwa Asep Ruhiat,SAg adalah benar pengacaranya.

"Mengenai tuduhan terhadap kuasa hukum saya yang bernama Pak Asep Ruhiat, tidak benar beliau untuk menghancurkan SA, justru sebaliknya beliau menyampaikan untuk berfikir ulang. Kasihan anak yang masih kecil-kecil bahkan saya mendoakan bahwa SA bisa menyadari segala perbuatannya dan kembali kepada kami," katanya.

Selanjutnya fakta bahwa Asep Ruhiat adalah pengacara BRK terungkap dari surat hak jawab kepada Radar beberapa waktu yang lalu.

Asep Ruhiat mengaku berkerja selaku kuasa hukum BRK Surat dengan Nomor 282/SK-AR/VII/2017 tertanggal 25 Juli 2017.

Anehnya BRK diduga meloloskan pengacara yang bermasalah hukum di KPK sebagai kuasa hukum.

Situs www.kpk.go.id melansir bahwa Asep Ruhiat diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta atas perkara yang pernah ditanganinya.

Dakwaan itu dibacakan Fitroh Rohcahyanto jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6) lalu.

Jaksa KPK menyebutkan, Andri menerima gratifikasi dalam sembilan perkara yang ditangani oleh pengacara Asep Ruhiat di Pekanbaru, Riau.

Dari Asep, Andri menerima Rp 300 juta.(Sumber https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3525-andri-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi)

Andri didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Tidak Mengenal SP3

Aktivis 98, Herman Yahya Domo meminta KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Herman meminta agar KPK melanjutkan proses hukum terhadap Asep Ruhiat yang diduga terlibat kasus suap terhadap Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto.

"Tahap dua untuk pelaku pemberi pemberi suap, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan. Fakta persidangan sudah jelas maka kasus Asep Ruhiat agar segera di proses," katanya.

Penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK tidak dikenal adanya SP3.

"Bahwa korupsi dan suap adalah extra ordinary crimes (kejahatan luar biasa,red) dengan demikian kami menginginkan kepastian penegakan hukum terhadap Asep Ruhiat," tuturnya.

Herman bandingkan kasus Pengacara OC Kaligis yang ditahan KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Tidak ada yang kebal hukum, KPK harus segera proses Asep Ruhiat," tegas aktivis 98 ini.

Mega Skandal BRK

Para petinggi BRK merasa tersudutkan atas kajian Komisi III DPRD Riau. Alih-alih bukannya memberikan klarifikasi, BRK justru bermain politik, melakukan manuver melalui pengacaranya.

Sebagaimana diketahui saat ini BRK tengah disoroti oleh legislator Riau Suhardiman Ambi dan penegak hukum.

Suhardiman sebelumnya mengatakan bahwa ada Mega skandal BRK, salah satunya berupa fee asuransi yang dulu diduga dinikmati para pemimpin cabang.

"Kini justru diduga dinikmati segelintir pejabat tertinggi di BRK, jika dulu fee  tersebut kuat dugaan di nikmati pemimpin cabang sebesar 15 hingga 20%  dan jika rata rata total fee tersebut rata 2 miliar dari seluruh cabang dapat kita hitung setiap bulannya berapa jika dihitung fee tersebut selama setahun dan berapa tahun mereka berkuasa," kata Suhardiman.

Bau busuk di BRK mulai tercium sejak lama, berikutnya ketika rombongan Komisi III DPRD Riau melakukan sidak di kantor cabang BRK di jakarta beberapa waktu yang lalu.

DPRD Riau menemukan dugaan mark-up atas sewa ruko kantor cabang di Jakarta. Uji petik perbandingan harga sewa menemukan selisih harga miliaran rupiah.

Pasca sidak,  kajian demikajian terus dilakukan oleh komisi III DPRD Riau hingga muncul sejumlah temuan lainya.

"Luar biasa ternyata banyak masalah di BRK,  Bank ini dalam kondisi darurat dan kedepannya kalau tidak diselamatkan terancam gulung tikar," tutur Suhardiman. (radarpku)