Hak Jawab Bank Riau Kepri (BRK) Terkait Pemberitaan Radar Pekanbaru

Selasa, 27 Maret 2018

Hak Jawab Manajemen Bank Riau Kepri

RADARPEKANBARU.COM- Dirut Bank Riau Kepri  melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiyat & Partners hari ini (27/3/2018) layangkan hak jawab kepada Redaksi Radar Pekanbaru. Hal ini terkait tayangan dalam sejumlah berita yang menurut versi pengacara adalah menggiring opini publik berfikrikan negatif terhadap BRK.

Pihak Bank Riau merasa keberatan atas sejumlah berita yang diterbitkan oleh Radar.

Pertama, "Apakabar kasus Obligasi Rp. 1,4 Triliun BRK, Menjadai Tanda tanya,".

Kedua, "Dugaan Mark-Up Sewa Ruko DPRD Riau Segera Panggil Dirut Bank Riau Kepri.

Ketiga,"Komisi III DPRD Riau, Ancam Laporkan Dirut Bank Riau-Kepri ke KPK"

Keempat,"Dirut Bank Riau Kepri Kembali Magkir, Dewan Segera Layangkan Panggilan ke Tiga"

Kelima, "Membuka Tabir Mega Skandal, DPRD Segera "Anggket" Bank Riau Kepri"

Keenam, "Kemunduran Bank Riau Kepri (BRK) Ditangan Irvandi Gustari, Inilah Hasil Kajian Komisi III DPRD Riau"


Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK),Irvandi Gustari melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiyat, SAg.,MH mengatakan bahwa berita Radar menggiring opini publik agar berfikiran negatif terhadap BRK.

"Bahwa berita yang saudara/staf saudara kirim melalui media online RadarPekanbaru.com menurut penilaian kami menggiring opini publik berfikiran negatif terhadap klien kami yaitu Bank Riau Kepri" tulis kantor pengacara Asep Ruhiyat.

Menurut Asep Ruhiyat, Radar Pekanbaru telah menyinggung nama baik BRK sebagai Bank terbaik di Negara Republik Indonesia.

"Bahwa berdasarkan berita diatas telah menyinggung nama baik dari klien kami yang pada saat ini termasuk Bank Terbak di Negara Republik Indonesia" katanya.

Dirut Bank Riau Kepri menyatakan bahwa seluruh berita Radar terkait BRK tidak benar.

"Bahwa berita yang dajikan itu tidak benar dan menurut penilaian kami tidak netral dan diduga disengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik klien kami dikarenakan tidak adanya proses wawancara atau klarifikasi terlebih dahulu kepada klien kami," tambahnya.

Kuasa Hukum BRK, Asep Ruhiyat menduga bahwa tindakan Radar Pekanbaru adalah berpotensi melanggar Undang-undang.

" Bahwa terhadap tindakan-tindakan yang telah saudara /staf saudara lakukan terhadap klien kami diduga merupakan tindakan melanggar hukum, bukan saja secara perdata akan tetapi menurut hemat kami juga merupakan tindak pidana, dimana diduga telah melanggar UU ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999," tegas Asep.

Asep Ruhiyat meminta agar Radar mencabut pemberitaan yang menyudutkan manajemen Bank Riau Kepri, paling lama 7 hari dari hak jawab di terima oleh Redaksi Radar.

"Bahwa berdasakan hal-hal tersebut diatas kami meminta saudara /staf saudara segera mencabut pemberitaan diatas, kemudian melakukan klarifikasi melalui media terkait," tuturnya.

Bank Riau mengancam akan melanjutkan sengketa pers denga Radar ke pihak kepolisian.

"Dari uraian tersebut diatas, untuk tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam permasalahan ini kami mohon saudara/staf saudara untuk dapat meyelesaikannya, dan apabila tidak diindahkan maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan membuat laoporan/ pengaduan kepada pihak kepolisian,atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," ancam asep Ruhiyat. (radarpku)