Bupati Yopi Diduga Cabuli Satpol PP

Kamis, 20 Maret 2014

Zuchli Imram Putra SH MH bersama kliennya Novia Putri korban seks Bupati Inhu Yopi Arianto

JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Kasus Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terkait perbuatan cabul disertai kekerasan yang dilakukannya terhadap mantan anak buah sendiri bernama Nofita Putri (23 tahun), kini jadi sorotan nasional.

Pasalnya, korban yang selama ini bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu itu, nekat melaporkan Yopi Arianto, sang Ketua DPD II Partai Golkar Inhu ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (18/3) pagi tadi.

Nofita Putri mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunodjoyo dengan didampingi sebanyak 6 orang penasehat hukum dari Jakarta. Ia mengaku, dipaksa untuk melayani hasrat seksual Pak Bupati Inhu.

"Kegadisan saya hancur direnggut Bupati Inhu di Hotel Ibis Pekanbaru tiga tahun silam. Saat itu, sambil mencumbui saya secara paksa, Pak Bupati berjanji kalau saya akan dinikahi dan dijadikan istrinya yah sah," beber Nofita Putri, sambil mengusap air mata yang mengalir di pipinya.

Sementara itu, laporan pengaduan Nofita Putri diterima Perwira Siaga Iptu Eddy Wuryanto dengan Laporan Polisi Nomor: LP/296/III/2014/Bareskim tertanggal 18 Maret 2014 dan Nomor Tanda Bukti Lapor: TBL/155/III/2014/BARESKIM.

Kepada wartawan, Zuchli Imran Putra SH selaku ketua penasehat hukum Nofita Putri mengatakan, peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan Bupati Inhu itu terjadi pada 19 April 2011 di Hotel Ibis Pekanbaru.

Dijelaskan Imran, korban yang merupakan pegawai honorer Satpol PP sejak Agustus tahun 2009 silam, tiba-tiba diperintahkan oleh Supandi untuk menghadap Bupati Inhu Yopi Arianto. Kala itu, Supandi dikenal sebagai orang kerpercayaan Yopi dalam segala hal.

"Karena yang perintah atasan sendiri, maka korban tak kuasa menolak. Sesampainya di hotel, korban tak ada melihat Pak Bupati. Hanya Supandi yang menyambut, lalu korban diajak menuju kamar dan disuruh masuk duluan menunggu kedatangan bupati," papar Imran.

Baca: Setelah Janda Solo, Terungkap Lagi Skandal Seks Bupati Inhu dengan Wanita Honorer Satpol PP

Akibat perbuatan Yopi Arianto, ungkap Imran, Bupati Inhu itu disangkakan dengan Pasal 294 (2)ke-1 KHUP Tentang Perbuatan Cabul Karena Jabatan Dengan Bawahannya. dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Untuk itu, kita berharap kepada Mabes Polri segera memeriksa dan menjadikan Bupati Inhu Yopi Arianto sebagai tersangka," pungkasnya.

Setelah melapor ke Bareskim Mabes Polri, Imran mengungkapkan pula, pihaknya juga akan melaporkan kasus perbuatan cabul Bupati Inhu Yopi Arianto dengan bawahannya kepada  Mendagri Gamawan Fauzi dan Komnas Perempuan.

Tak berhenti disitu, Nofita Putri beserta Tim Penasehat Hukum-nya akan mengadu ke DPP Golkar, ke Akbar Tanjung (Dewan Pertimbangan Golkar) dan ke Anas Maamun selaku Ketua DPD I Golkar Riau.

"Yopi Arianto kan Ketua DPD II Golkar Inhu. Jadi, kita minta agar Yopi dicopot sebagai ketua partai dan dipecat dari Golkar," tandas Imran. (rp/prc)