• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2351 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2291 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2321 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2287 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2297 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dilaporkan Ke Mabes Polri

Bupati Yopi Diduga Cabuli Satpol PP

Redaksi Radarpku

Kamis, 20 Maret 2014 02:47:33 WIB
Cetak
Bupati Yopi Diduga Cabuli Satpol PP
Zuchli Imram Putra SH MH bersama kliennya Novia Putri korban seks Bupati Inhu Yopi Arianto
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Kasus Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terkait perbuatan cabul disertai kekerasan yang dilakukannya terhadap mantan anak buah sendiri bernama Nofita Putri (23 tahun), kini jadi sorotan nasional.

Pasalnya, korban yang selama ini bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu itu, nekat melaporkan Yopi Arianto, sang Ketua DPD II Partai Golkar Inhu ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (18/3) pagi tadi.

Nofita Putri mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunodjoyo dengan didampingi sebanyak 6 orang penasehat hukum dari Jakarta. Ia mengaku, dipaksa untuk melayani hasrat seksual Pak Bupati Inhu.

"Kegadisan saya hancur direnggut Bupati Inhu di Hotel Ibis Pekanbaru tiga tahun silam. Saat itu, sambil mencumbui saya secara paksa, Pak Bupati berjanji kalau saya akan dinikahi dan dijadikan istrinya yah sah," beber Nofita Putri, sambil mengusap air mata yang mengalir di pipinya.

Sementara itu, laporan pengaduan Nofita Putri diterima Perwira Siaga Iptu Eddy Wuryanto dengan Laporan Polisi Nomor: LP/296/III/2014/Bareskim tertanggal 18 Maret 2014 dan Nomor Tanda Bukti Lapor: TBL/155/III/2014/BARESKIM.

Kepada wartawan, Zuchli Imran Putra SH selaku ketua penasehat hukum Nofita Putri mengatakan, peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan Bupati Inhu itu terjadi pada 19 April 2011 di Hotel Ibis Pekanbaru.

Dijelaskan Imran, korban yang merupakan pegawai honorer Satpol PP sejak Agustus tahun 2009 silam, tiba-tiba diperintahkan oleh Supandi untuk menghadap Bupati Inhu Yopi Arianto. Kala itu, Supandi dikenal sebagai orang kerpercayaan Yopi dalam segala hal.

"Karena yang perintah atasan sendiri, maka korban tak kuasa menolak. Sesampainya di hotel, korban tak ada melihat Pak Bupati. Hanya Supandi yang menyambut, lalu korban diajak menuju kamar dan disuruh masuk duluan menunggu kedatangan bupati," papar Imran.

Baca: Setelah Janda Solo, Terungkap Lagi Skandal Seks Bupati Inhu dengan Wanita Honorer Satpol PP

Akibat perbuatan Yopi Arianto, ungkap Imran, Bupati Inhu itu disangkakan dengan Pasal 294 (2)ke-1 KHUP Tentang Perbuatan Cabul Karena Jabatan Dengan Bawahannya. dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Untuk itu, kita berharap kepada Mabes Polri segera memeriksa dan menjadikan Bupati Inhu Yopi Arianto sebagai tersangka," pungkasnya.

Setelah melapor ke Bareskim Mabes Polri, Imran mengungkapkan pula, pihaknya juga akan melaporkan kasus perbuatan cabul Bupati Inhu Yopi Arianto dengan bawahannya kepada  Mendagri Gamawan Fauzi dan Komnas Perempuan.

Tak berhenti disitu, Nofita Putri beserta Tim Penasehat Hukum-nya akan mengadu ke DPP Golkar, ke Akbar Tanjung (Dewan Pertimbangan Golkar) dan ke Anas Maamun selaku Ketua DPD I Golkar Riau.

"Yopi Arianto kan Ketua DPD II Golkar Inhu. Jadi, kita minta agar Yopi dicopot sebagai ketua partai dan dipecat dari Golkar," tandas Imran. (rp/prc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com