Tentang Palsunya Ijazah Kades Terpilih Setiang Kuansing

Kamis, 04 Januari 2018

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Dharmasyara, Sumatera Barat (Sumbar) diduga menerbitkan ijazah palsu untuk Iramsi, Kepala Desa terpilih Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Bermodalkan ijazah Paket A dab B dari Dharmasraya, Iramsi maju di Pilkades Setiang pada 22 November 2017. Ia pun menang setelah meraih suara terbanyak. Tak lama setelah itu, terkuak ijazah yang digunakan tidak sah.

Bahkan, Disdik Dharmasraya pun telah menerbitkan surat pernyataan tentang tidak sahnya ijazah yang digunakan Iramsi pada 5 Desember 2017. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan Kuansing.Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ijazah yang digunakan Iramsi didapat dengan tidak secara sah menurut aturan yang berlaku.

Secara terpisah, KBO Reskrim Polres Kuansing Ipda Rafidin menyatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap penggunaan ijazah palsu oleh Iramsi. "Kita pun juga telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk surat tersebut." Sementara itu, Iramsi menyatakan bahwa ia mendapat ijazah dari Disdik Dharmasraya.

"Mereka yang membuat ijazah, panitia (Pilkades) pun juga mengakui itu sah. Bahkan camat juga menyatakan sah, karena itu saya bisa mencalon. Tapi, sekarang dinyatakan pula tak sah. Ya, mau gimana lagi," ujar Iramsi. Ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum.

Senada dengan itu, Zunbirman, kuasa hukum Iramsi, menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah mendatangi Disdik Dharmasraya. Tapi, pihak dinas tak ingin menemui mereka.

"Beliau (Iramsi) datang ke Dharmasraya dan menyampaikan niatnya untuk mendapatkan ijazah Paket A dan B. Beliau juga menanyakan bagaimana cara dan syarat yang harus dipenuhi. Lalu mereka menjawab 'terima bersih aja mondo'. Nah, kemaren ada niatnya mau maju di Pilkades, tiba-tiba ijazahnya bermasalah," papar Zubirman.(grc)