Hukuman OC Kaligis Dipotong Jadi 7 Tahun, KPK Kecewa

Sabtu, 23 Desember 2017

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan upaya peninjauan kembali Otto Cornelis Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan.

"Kecewa, meskipun kami tetap hormati putusan pengadilan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah seusai diskusi di Rumah Ikhlas Padang, Kamis malam, 21 Desember 2017.

 

–– ADVERTISEMENT ––

 

Mahkamah Agung memutuskan hukuman OC Kaligis lebih ringan, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Putusan tersebut membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan Kaligis dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Febri mengatakan KPK telah menerima informasi soal putusan tersebut karena sudah beredar di publik. Namun, kata dia, KPK masih menunggu putusan lengkapnya.

Menurut Febri, lembaga penegakan hukum harus serius dan berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Misalnya, melalui putusan yang sesuai dengan kesalahannya. "Jangan sampai publik berpikir trend putusan korupsi ringan, padahal komitmen itu masih sangat kuat," ujarnya.

Febri mencontohkan jaksa penuntut dari KPK ataupun kejaksaan telah menuntut dengan maksimal dan terbukti dalam persidangan. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada alasan untuk meringankan hukumannya. Seyogyanya, ia melanjutkan, terpidana tersebut dihukum seberat-beratnya sehingga publik akan melihat hal itu sebagai indikator keseriusan pemberantasan korupsi.

OC Kaligis sebelumnya dinyatakan bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Perkara korupsi bantuan sosial ini juga menyeret dua hakim yang menanganinya.

Awalnya OC Kaligis dituntut 10 tahun oleh jaksa dari KPK. Namun majelis hakim memutus dia dihukum 5,5 tahun penjara. Kaligis keberatan dan mengajukan banding. Hasilnya, putusan banding lebih tinggi, yaitu 7 tahun. Tak terima, Kaligis mengajukan kasasi dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Ia pun melakukn upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.(tmpo)