Dua Terdakwa Pemalsu Teken Bupati Bengkalis Mengaku Salah di Persidangan

Rabu, 20 Desember 2017

RADARPEKANBARU.COM - Sidang agenda dugaan palsukan tanda tangan (TTD) Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait penerbitan izin prinsip pembangunan kepariwisataan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali digelar Selasa (19/12/17) malam.

Dua terdakwa dalam sidang ini menjadi saksi perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Meskipun tidak diatas sumpah, masing-masing terdakwa menyampaikan dari awal mencuatnya kasus ini.

Pemeriksaan pertama sebagai saksi adalah terdakwa Muska Arya, pelaku yang membawa berkas untuk discan di Gunadharma Bengkalis.

Dalam kesaksiannya, Muska Arya mengaku membawa berkas itu atas perintah terdakwa Bukhari. Polisi mengetahui keterlibatan dirinya setelah petugas memeriksa terdakwa Bukhari.

Muska Arya juga menyebutkan, diperintah terdakwa untuk menandatangani dua kwitansi bertuliskan angka uang senilai masing-masing Rp150 juta disaksikan saksi Alfian Nur. Muska Arya juga diiming-imingi terdakwa Bukhari dengan imbalan, meskipun sempat berupaya melarang menscan TTD karena resikonya besar.

"Saya teken kwitansi akan tetapi uang tidak terima. Saya mau menandatanganinya, karena ada iming-iming atau jaminan dari terdakwa Bukhari tapi sampai saat ini pun uang itu tidak pernah saya terima. Waktu itu saya juga percaya karena terdakwa Bukhari tim sukses bupati," ungkapnya.

Di hadapan Majelis Hakim dipimpin Zia Ul Jannah, SH dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH terdakwa Muska Arya didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Windrayanto, SH juga menyebutkan, sebelum menscan TTD bupati, dirinya memperoleh contoh TTD itu dari undangan yang ada di Kantor Badan Pengelolaan Perbatasan (sekarang sudah dihapus, red) yang terletak di Jalan Sudirman.

 "Seingat saya contoh tanda tangan itu dari undangan. Kemudian diserahkan ke Bukhari, setelah itu terdakwa Bukhari menyuruh saya menscan ke Gunadharma," paparnya.

Sementara itu, dalam kesaksian terdakwa Bukhari didampingi PH-nya Khalil Majid, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko, SH dan Andy Sunartejo menyebutkan, bahwa Johan Ming meminta tolong kepada dirinya untuk mengurus dokumen izin prinsip kawasan wisata Rupat. Waktu itu Johan Ming mempercayai dirinya karena akunya salah satu tim sukses Pilkada bupati.

Kesempatan ini, terdakwa Bukhari mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya dan dalam perkara ini dirinya rela menanggung sendiri akibatnya.

Ditanya majelis hakim apakah ada upaya mediasi sebelum kasus ini ke pengadilan, Bukhari mengaku sempat berusaha menemui bupati namun upaya itu tidak pernah berhasil.

"Saya memohon majelis hakim menghukum seringan-ringannya, saya menyesali perbuatan ini, dan siap menanggung sendiri akibatnya," ungkap Bukhari menjawab pertanyaan hakim, seraya mengatakan juga pernah menjalani persidangan kssus berbeda pada 2009 silam.

Dalam menyampaikan keterangan, kedua terdakwa tampak tenang dan lancar. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Kamis, 4 Januari 2018 mendatang.(rtc)