Seleksi Kerjasama Diskominfo Diduga Bermasalah, Insan Pers Protes

Selasa, 28 November 2017

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah Insan Pers di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menyesalkan dan sangat kecewa atas hasil seleksi yang diumumkan oleh tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika yang telah meloloskan puluhan media cetak, online atas dasar aturan sendiri yang dibuat untuk merealisakan kontrak kerjasama halaman pada APBD Perubahan tahun 2017.

" Kami ingin dievaluasi ulang, transparan, realisasi kerja sama harus dengan aturan hukum yang jelas," kata sejumlah wartawan Indragiri Hulu, Edi Sandra dan Tambunan di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, proses kerja sama bermakna sangat luas, media adalah penyampaian informasi ke masyarakat, dengan terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Khususnya melalui Dinas Kominukasi dan Informatika setempat apa yang dibutuhkan publik tersampaikan dengan baik.

Banyak hasil pembangunan harus disampaikan kemasyarakat, jika kerjasama terkesan tidak berjalan optimal dengan memilah- milah media yang dapat kontrak atau lolos seleksi oleh tim yang ditunjuk maka sangat berdampak negatif bukan saja kepada sejumlah wartawan tetapi pemberitaan.

" Saya sangat optimis pihak Kominfo dapat lebih profesional dalam bekerja, merangkul semua media dan wartawan," sebut salah satu wartawan yang kerap dipanggil Daily dari media online Jelajahriau.com.

Menurutnya, sebaiknya pihak Kominfo tidak membuat aturan yang justru berdampak luas, bisa terjadi terpecah - belah antar wartawan, persyaratan meloloskan sejumlah media dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat, untuk itu sebaiknya hasil seleksi tim sebaiknya dievaluasi ulang oleh kepala Dinas Kominfo Inhu maupun Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto.

" Pihak Kominfo Indragiri Hulu yang telah mengumumkan hasil seleksi sejumlah media yang lolos diberikan apresiasi tinggi, tetapi perlu ditinjau ulang," ujar Tambunan salah satu wartawan di Inhu.

Ia dengan tegas mengatakan, pihak instansi terkait belum transparan dalam proses seleksi tersebut, bahkan persyaratan awal yang ditetapkan terkesan dilanggar sendiri secara sepihak, dan terindikasi karena pesanan, buktinya masih ada sejumlah media yang lolos diduga tidak memenuhi persyaratan.

Sejumlah wartawan menilai aturan yang dipakai tidak boleh dibuat kalau dasar hukumnya tidak jelas dan kuat, karena sangat beresiko pada pelanggaran hukum maupun tindakan korupsi jika dipaksakan kerja sama dilanjutkan menggunakan APBD Perubahan Inhu tahun 2017.

" Jika indikatornya hasil verifikasi Dewan Pers harus disebutkan surat nomor berapa, isinya apa, dibuka secara transparan," pintanya.

Zulkifli Panjaitan salah satu wartawan senior di Inhu mengatakan, media itu untuk membantu pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat, informasi itu juga membutuhkan biaya, komitmen Pemkab Inhu untuk menjalin kemitraan dan kerasama sangat diberikan apresiasi dengan mengunakan APBD Perubahan tahun 2017.  

" Dana yang disediakan untuk kerjasama dalam pemberitaan itu sebaiknya untuk semua media, wartawannya ada di Inhu, aturan yang dibuat tidak mengada- ngada yang justru rawan polemik," tegasnya.

Misalnya ada aturan, wartawan telah mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW), Pimred media harus telah UKW katagori Utama, ini kan aturan dari Kominfo atau Dewan Pers, jika memang ada arahan dari Dewan Pers Indonesia sebaiknya ditunjukan, kalau hanya melihat daftar verifikasi, pihak Kominfo harus mengecek ulang secara teliti apakah itu bsa dijadikan rujukan sesuai aturan hukum.

" Kami legowo jika sesuai aturan, namun saat ini diduga yang lolos banyak tidak memenuhi persyaratan itu, ini namanya pilih kasih," ujarnya.

Saat ini banyak wartawan yang telah lolos UKW, tetapi mengikuti UKW disaat belum adanya verifikasi media oleh Dewan Pers, selain itu sejumlah wartwan pindah media tidak sesuai lagi dengan daftar yang ada, ini juga perlu kejelasan, pihak kominfo harus bisa menjawab jika dasar itu yang dipakai.

" Pihak Kominfo harus mendapatkan penjelasan dari Dewan Pers, terkait keberadaan wartawan tersebut, pindah media apa masih berlaku UKW, selain itu Dewan Pers juga sebaiknya setiap enam bulan melakukan verifikasi ulang," terangnya.

Dampak dari banyak kabupaten atau instsansi terkait yang menggunakan dasar daftar dari Dewan Pers tersebut membuat perselisihan, kekurang harmonisan sesama insan pers atau antar wartawan, dan ini juga perlu dijadikan bahan pertimbangan khusus kepada semua pihak kedepannya, aturan mana yang layak dipakai tidak melanggar hukum, sementara APBD yang digunakan adalah harus berlandaskan aturan yang kuat.

Salah satu tokoh masyarakat Inhu ALi mengatakan, media adalah salah satu sebagai corong publikasi hasil kinerja Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, publikasi bisa bernilai positip dalam proses Pemilihan Gubernur Riau  tahun 2018, mestinya Kominfo bekerjasama dengan media untuk membantu hal tersebut.

" Kami minta Kominfo atau pemerintah menggelar pertemuan dengan wartawan sebelum kontrak dilanjutkan," pintanya.

Jika dipaksakan berjalan kerjasama tanpa dilakukan evaluasi ulang diyakini bakal terjadi konflik, kerawanan korupsi dan penyalahgunaan APBDP yang berujung keranah hukum, ini harus disikapi secara bijak dan luas karena tidak untuk kepentingan tertentu saja.

Kepala Kominfo Inhu Jawalter mengatakan, hasil tim seleksi telah diketahui, kerja keras sangat diparesiasi tinggi, namun itu belum menentukan yang lolos bakal dapat kontrak dan tak lolos tidak mendapatkan kerjasama, prosesnya masih ada yakni dievaluasi ulang dan akan disampaikan kepada Bupati.

" Jika ada keluhan dan saran dari wartwan tentu disikapi," ujarnya.

Karena, kerjasama dengan menggunakan APBD Perubahan 2017 dengan nilai Rp1 miliar harus berhati - hati agar tidak menyalahi hukum, karena kerja sama ini diupayakan berlanjut pada tahun 2018 dengan mencari solusi terbaik dan sesuai dengan aturan. (ant)