Pansus RTRW Riau Menduga Banyak LSM Asing Terlibat Menghambat Pengesahan RTRW Riau

Senin, 13 November 2017

Logo DPRD Riau

RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk dapat menyaring masukan dari Non Governmental Organization (NGO) atau LSM asing dalam memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah RTRW Riau yang sudah disahkan DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu.
     
"MenteriLHK kita minta untuk menfilter masukan-masukan dari NGO luar Negeri. Menteri Siti jangan mudah terprovokasi dengan kepentingan asing. Karena belum disetujuinya perda RTRW Riau tentu akan merugikan daerah," kata Suhardiman Amby di Pekanbaru, Kamis.
    
Mantan Anggota Pansus RTRW Riau ini menduga banyak NGO asing yang terkesan tidak setuju dengan hasil kajian Pansus RTRW Riau. Padahal kajian hasil Pansus banyak mencakup kepentingan masyarakat banyak dan daerah.
      
"Kita tidak pernah mengakomodir perusahaan, tidak benar dalam Raperda RTRW Riau yang kita sahkan itu ada kepentingan perusahaan. Hasil kajian kita itu salah satunya dengan turun ke lapangan langsung," ungkapnya.
   
Dikatakannya, memang dalam Raperda RTRW Riau terdapat usulan
"holding zone". Namun demikian, lahan yang masuk usulan holding zone merupakan lahan untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
     
" Apa yang kita kerjakan, murni untuk kepentingan masyarakat dan daerah," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Riau ini.
      
Sementara, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengaku heran dengan keputusan KementrianLHK yang terkesan terburu-buru menolak Raperda RTRW Riau, sebab Panitia Khusus RTRW DPRD Riau dalam menyusun draf tata ruang tersebut sudah bekoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian lembaga.
       
"Kalau ada kesalahan dalam Raperda RTRW Riau ini, seharusnya sudah dari jauh hari KemenLHK katakan. Ini tentu jadi pertanyaan kenapa sekarang mereka menolak?. Kita tidak bekerja sendiri, semua pihak kita libatkan dalam penyusunan RTRW Riau," ujar Politisi PAN Riau itu.
    
Dikatakannya, sebelum Ranperda RTRW Riau diparipurnakan beberapa waktu lalu, Pihak DPRD Riau melalui Pansus RTRW Riau sudah melakukan rangkaian konsolidasi, termasuk konsultasi dengan sejumlah Kementerian. Namun, KementrianLHK tidak pernah hadir dalam pertemuan.
      
"Kemarin saat ada pertemuan di Jakarta, pihak KemenLHK tidak hadir, kenapa sudah disahkan baru ditolak?. Pemerintah pusat tidak boleh seperti itu," tegas Sunaryo.
     
Sejauh ini, kata Sunaryo, Pihaknya belum menerima surat resmi terkait putusan itu. Sunaryo menegaskan akan segera mengambil tindakan jika surat resmi sudah diterima pihaknya.
      
"Hingga hari ini kita belum menerima surat penolakan secara resmi. Tentu kita akan  tindaklanjuti setelah surat diterima," ujar Sunaryo.
    
 Sebelumnya diberitakan, MenteriLHK Siti Nurbaya mengaku telah menyurati Menteri Dalam Negeri terkait keputusan belum menyetujui Ranperda RTRW yang diusulkan Pemprov Riau.
    
MenLHK menyoroti beberapa hal termasuk subtansi kehutanan, kemudian kebijakan nasional tentang perlindungan gambut, sehingga menjadi dasar belum menyakini sepenuhnya Raperda RTRW Riau.Yang pada intinya, KementerianLHK memerlukan kajian lingkungan hidup strategis sebelum memberikan rekomendasi terhadap Raperda RTRW Riau. (ant)