Gedung Pendidikan Stikes Hangtuah Pekanbaru
Pasir Pangarain, (radarpekanbaru.com) - Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono dan Kapolri sudah menyurati Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Dirjend Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) RI untuk membatalkan akta Yayasan STIKES dan STAMIK
Hangtuah Pekanbaru. Demikian kata salah seorang pendiri Yayasan Hangtuah
M Tuah, di Pasirpangaraian, Jumat (21/2/14).
M Tuah mengakui
akta yayasan dibatalkan setelah dia melapor ke Mapolda Riau belum lama
ini. Laporan itu ditembuskan ke Presiden RI SBY dan Kapolri karena
Kemenkum dan HAM RI sudah membatalkan akte yayasan baru di bawah
pengelolaan Mohammad Sukri Cs.
Dia mengaku sebagai salah seorang
pendiri Yayasan Hangtuah Pekanbaru. Awalnya, yayasan didirikan pada 2001
dengan akta Nomor 38/2001 tanggal 9 November 2001 bersama Rustam S
Abrus, Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri.
Empat
tahun berjalan, tepatnya pada 2004, timbul masalah. Salah seorang
pendiri yayasan membuat akte perubahan Yayasan Hangtuah di Notaris Indah
Retno Widayati dengan Nomor 142 tanggal 14 Desember. Diduga, akte itu
tidak melibatkan semua pendiri yayasan. Dalam akte baru tercantum
pendirinya Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri. Sedangkan
M Tuah tidak dilibatkan.
Keanehan kembali menguap pada 31
Januari 2004, nomor akte yayasan kembali diubah dengan nomor 174, dan
bertambah dewan kepengurusan dengan pembina Tatang Tadjuddin, Ernawati
(istri Zainal) dan Drs Rahmi (istri Sukri) dan pengurus Zainal Abidin,
Mohammad Sukri dan Marlis Saleh dan Kusmedi.
Merasa tidak
dilibatkan, M Tuah melaporkan perubahan akta ke Presiden dan Kapolri.
Usahanya membuahkan hasil dan mendapatkan surat balasan yang ditujukan
ke Dikti dan Polda Riau.
"Mabes Polri sendiri sudah mengirimkan
surat ke Polda Riau dengan Nomor: B/625/UMI/II/Bareskrim tanggal 6
Februari 2014 lalu," kata M Tuah.
Dia menambahkan, kini proses
hukum sudah berjalan di Polda Riau. Diakuinya, dia sudah dimintai
keterangan oleh Penyidik Kepolisian dan dua saksi lain, termasuk pihak
notaris, Sukri dan istri, Zainal dan istri.(rp/rtc)