Kasus Hukum STIKES Hangtuah Pekanbaru Berlanjut

Ahad, 23 Februari 2014

Gedung Pendidikan Stikes Hangtuah Pekanbaru

Pasir Pangarain, (radarpekanbaru.com) - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri sudah menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjend Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk membatalkan akta Yayasan STIKES dan STAMIK Hangtuah Pekanbaru. Demikian kata salah seorang pendiri Yayasan Hangtuah M Tuah, di Pasirpangaraian, Jumat (21/2/14).

M Tuah mengakui akta yayasan dibatalkan setelah dia melapor ke Mapolda Riau belum lama ini. Laporan itu ditembuskan ke Presiden RI SBY dan Kapolri karena Kemenkum dan HAM RI sudah membatalkan akte yayasan baru di bawah pengelolaan Mohammad Sukri Cs.

Dia mengaku sebagai salah seorang pendiri Yayasan Hangtuah Pekanbaru. Awalnya, yayasan didirikan pada 2001 dengan akta Nomor 38/2001 tanggal 9 November 2001 bersama Rustam S Abrus, Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri.

Empat tahun berjalan, tepatnya pada 2004, timbul masalah. Salah seorang pendiri yayasan membuat akte perubahan Yayasan Hangtuah di Notaris Indah Retno Widayati dengan Nomor 142 tanggal 14 Desember. Diduga, akte itu tidak melibatkan semua pendiri yayasan. Dalam akte baru tercantum pendirinya Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri. Sedangkan M Tuah tidak dilibatkan.

Keanehan kembali menguap pada 31 Januari 2004, nomor akte yayasan kembali diubah dengan nomor 174, dan bertambah dewan kepengurusan dengan pembina Tatang Tadjuddin, Ernawati (istri Zainal) dan Drs Rahmi (istri Sukri) dan pengurus Zainal Abidin, Mohammad Sukri dan Marlis Saleh dan Kusmedi.

Merasa tidak dilibatkan, M Tuah melaporkan perubahan akta ke Presiden dan Kapolri. Usahanya membuahkan hasil dan mendapatkan surat balasan yang ditujukan ke Dikti dan Polda Riau.

"Mabes Polri sendiri sudah mengirimkan surat ke Polda Riau dengan Nomor: B/625/UMI/II/Bareskrim tanggal 6 Februari 2014 lalu," kata M Tuah.

Dia menambahkan, kini proses hukum sudah berjalan di Polda Riau. Diakuinya, dia sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian dan dua saksi lain, termasuk pihak notaris, Sukri dan istri, Zainal dan istri.(rp/rtc)