Walikota Dumai Disinyalir Rekayasa Hasil Paripurna RAPBD 2014

Jumat, 21 Februari 2014


Dumai, (radarpekanbaru.com) - Sejumlah Anggota DPRD Kota Dumai mengecam pernyataan Kabag Keuangan Pemko Dumai Harman yang masih tetap ngotot memasukkan anggaran pembangunan Masjid Terapung dalam struktur APBD Kota Dumai 2014, yang saat ini telah diserahkan ke Tim Verifikasi di Provinsi Riau untuk dievaluasi.

"Saya masih ingat pidato Walikota Dumai yang mengucapkan terimakasih kepada Tim Banggar dan TAPD yang telah bertumpus lumus membahas APBD 2014. Tapi ternyata bawahannya merekayasa lagi untuk memasukkan Masjid Terapung di APBD 2014. Jadi apa harga diri lembaga DPRD ini jika demikian," kata anggota DPRD Dumai Khairul Saleh, dalam rapat, Jumat (21/2/14).

Masih kata Khairul, berdasarkan hasil rapat Banggar dan TAPD terhadap RAPBD Dumai, hasil rasionalisasi telah disepakati tidak menganggarkan Masjid Terapung dan DPAL dalam APBD 2014, namun kenyataannya, struktur APBD Kota Dumai yang telah dikirim ke Provinsi masih mencantumkan anggaran untuk pembangunan Masjid Terapung.

Untuk itu, setelah APBD Dumai dievaluasi Gubernur, DPRD akan kembali membahas hasil evaluasi tersebut, karena Walikota dinilai telah menyalahi persetujuan bersama di Paripurna.

"Setelah dievaluasi nanti kita bahas bersama-sama di Dewan dan kita keluarkan anggaran untuk pembangunan masjid tersebut, karena telah menyalahi persetujuan bersama di paripurna," tegasnya.

Dalam argumentasinya kepada anggota DPRD Kota Dumai, Harman mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara TAPD dan Banggar terhadap RAPBD itu. Sedang terkait DPAL, Harman mengatakan perlu dikaji lebih dalam lagi.

"Mari kita baca sama-sama aturan yang ada di Permendagri apakah DPAL itu dibenarkan atau tidak, dan apakah DPAL diterima dengan alasan seperti force majoure atau lain sebagainya," ungkap Harman.

Mendengar pernyataan tersebut, Anggota DPRD kota Dumai Khairul Saleh mengingatkan agar Walikota mematuhi aturan main terkait anggaran yang telah ditetapkan dalam RAPBD Dumai dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Menurut Khairul, Rapat Paripurna merupakan keputusan tertinggi dan bersifat final.

"Paripurna tanggal 12 Februari 2014 kemarin merupakan keputusan tertinggi dan bersifat final. Jadi jangan mengulur-ulur waktu lagi dengan berbagai alasan. Ini salah satu gambaran kita untuk menyatakan sikap. Apabila Walikota tidak menjalankan Perda, Dewan masih mempunyai hal lagi, yaitu hak interpasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," ungkapnya dalam rapat tersebut.

Informasi yang beredar dari sekitaran Pemko Dumai, Tim Verifikasi Provinsi dalam waktu dekat akan panggil TAPD dan Banggar untuk ditengahi kisruh pengesahan APBD Dumai 2014.

Artinya pihak Provinsi Riau telah mencurigai atau mengetahui ada hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh TAPD dan Banggar terkait pembahasan APBD Kota Dumai tahun 2014.(rtc)

Editor : Alamsah