• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1982 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4319 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4327 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4273 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4394 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Kemenangan Bagi RAPP, MA Kabulkan Uji Materiil Permen Hutan Tanaman Industri

Redaksi Radarpku

Rabu, 18 Oktober 2017 06:59:29 WIB
Cetak
Kemenangan Bagi RAPP, MA Kabulkan Uji Materiil Permen Hutan Tanaman Industri
Kemenangan Bagi RAPP, MA Kabulkan Uji Materiil Permen Hutan Tanaman Industri

RADARPEKANBARU.COM– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil diajukan Konferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau atas Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Pekerja sektor HTI menyambut baik putusan tersebut.

RAPP diduga dibalik gugatan SPSI Riau,
Pekerja sebelumnya menggugat Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Permen Nomor 12/MENLKH/-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, karena dianggap merugikan pekerja dan pelaku usaha sektor HTI. Permen itu melarang siapa saja mengelola lahan di atas hutan gambut.

Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung mengatakan, yang menggugat Permen itu sebenarnya para pekerja yang selama ini mengantungkan hidup di sektor hutan tanaman industri (HTI). Jumlah pekerja yang bergantung pada sektor kehutanan diklaim 250 ribu orang.

"Ratusan ribu pekerja di sektor HTI bersyukur atas gugatan uji materiil di MA soal pengolahan lahan gambut. Permen Gambut Nomor 17 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," kata Nursal Tanjung, Selasa (17/7/2017).

Dia menjelaskan, dalam petitum permohonan hak uji materiil (HUM), SPSI menggugat Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 813, Pasal 8C ayat (l), Pasal 8D hum f a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8C, dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tertanggal 9 Februari 2017 yang diundangkan pada 27 Februari 2017.

"Pasal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakmi Pasal 1 angka 7, Pasal 3 huruf e, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan (3), Pasal 19,Pasa1 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 16 Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 Angka 1," imbuhnya.

Untuk itu, termohon dalam hal ini Menteri LHK diminta untuk segera mencabut pasal yang digugat tersebut, di mana peraturan tersebut tidak mempunyai hukum mengikat. "Putusan ini tidak hanya menguntungkan pekerja HTI di Riau, tetapi seluruh provinsi sektor usahanya berada di lahan gambut. Kalau di Riau gambutnya sangat luas yakni 60 dari total luasan," tukasnya.

Dengan adanya putusan ini, maka pihak SPSI berharap Menteri LHK legawa untuk menerima putusan dari MA dan siap menjalankannya demi kepentingan yang lebih luas.

"Jika PP gambut itu diterapkan sangat berbahaya bagi pekerja di sektor kehutanan. Di Riau saja ada 250 ribu orang, belum di Papua, Sumatera Selatan, Jambi dan lainnya. Berapa banyak yang akan kehilangan pekerjaan dan bagaimana nasib keluarga pekerja. Untuk itu kita minta, karena putusan ini sudah mengikat, bisa jalankan," harapnya.

Dalam putusan pemenangan gugatan Permen gambut, SPSI Riau sudah mengirim surat tebusan ke Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla termasuk Menteri LKH Siti Nurbaya. Dalam gugatan judicial review, kasus ini ditangani tiga hakim, Is Sudaryono, Harry Djatmiko dan Supandi.

"Kemenangan atas gugatan kami bisa juga dilihat di halaman website MA. Nomor regestrasi kami 49 P/HUM/2017 tanggal masuk 25 Juli 2017 dan putusan dikabulkan gugatan kami tanggal 2 Oktober 2017. Kita tinggal menunggu salinan putusannya saja," imbuhnya. (radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com