Kemenangan Bagi RAPP, MA Kabulkan Uji Materiil Permen Hutan Tanaman Industri

Rabu, 18 Oktober 2017

Kemenangan Bagi RAPP, MA Kabulkan Uji Materiil Permen Hutan Tanaman Industri

RADARPEKANBARU.COM– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil diajukan Konferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau atas Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Pekerja sektor HTI menyambut baik putusan tersebut.

RAPP diduga dibalik gugatan SPSI Riau,
Pekerja sebelumnya menggugat Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Permen Nomor 12/MENLKH/-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, karena dianggap merugikan pekerja dan pelaku usaha sektor HTI. Permen itu melarang siapa saja mengelola lahan di atas hutan gambut.

Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung mengatakan, yang menggugat Permen itu sebenarnya para pekerja yang selama ini mengantungkan hidup di sektor hutan tanaman industri (HTI). Jumlah pekerja yang bergantung pada sektor kehutanan diklaim 250 ribu orang.

"Ratusan ribu pekerja di sektor HTI bersyukur atas gugatan uji materiil di MA soal pengolahan lahan gambut. Permen Gambut Nomor 17 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," kata Nursal Tanjung, Selasa (17/7/2017).

Dia menjelaskan, dalam petitum permohonan hak uji materiil (HUM), SPSI menggugat Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 813, Pasal 8C ayat (l), Pasal 8D hum f a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8C, dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tertanggal 9 Februari 2017 yang diundangkan pada 27 Februari 2017.

"Pasal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakmi Pasal 1 angka 7, Pasal 3 huruf e, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan (3), Pasal 19,Pasa1 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 16 Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 Angka 1," imbuhnya.

Untuk itu, termohon dalam hal ini Menteri LHK diminta untuk segera mencabut pasal yang digugat tersebut, di mana peraturan tersebut tidak mempunyai hukum mengikat. "Putusan ini tidak hanya menguntungkan pekerja HTI di Riau, tetapi seluruh provinsi sektor usahanya berada di lahan gambut. Kalau di Riau gambutnya sangat luas yakni 60 dari total luasan," tukasnya.

Dengan adanya putusan ini, maka pihak SPSI berharap Menteri LHK legawa untuk menerima putusan dari MA dan siap menjalankannya demi kepentingan yang lebih luas.

"Jika PP gambut itu diterapkan sangat berbahaya bagi pekerja di sektor kehutanan. Di Riau saja ada 250 ribu orang, belum di Papua, Sumatera Selatan, Jambi dan lainnya. Berapa banyak yang akan kehilangan pekerjaan dan bagaimana nasib keluarga pekerja. Untuk itu kita minta, karena putusan ini sudah mengikat, bisa jalankan," harapnya.

Dalam putusan pemenangan gugatan Permen gambut, SPSI Riau sudah mengirim surat tebusan ke Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla termasuk Menteri LKH Siti Nurbaya. Dalam gugatan judicial review, kasus ini ditangani tiga hakim, Is Sudaryono, Harry Djatmiko dan Supandi.

"Kemenangan atas gugatan kami bisa juga dilihat di halaman website MA. Nomor regestrasi kami 49 P/HUM/2017 tanggal masuk 25 Juli 2017 dan putusan dikabulkan gugatan kami tanggal 2 Oktober 2017. Kita tinggal menunggu salinan putusannya saja," imbuhnya. (radarpku)